MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (AHDB) SURAT - SURAT BERHARGA

 MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (AHDB) SURAT - SURAT BERHARGA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum. Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian dan dasar hukum dari surat berharga ?
1.2.2  Apa saja macam-macam dari surat berharga ?

1.3  Tujuan Masalah
1.3.1  Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
1.3.2  Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham atau bukti penyartaan modal. [1]
    Dengan demikian, dalam lalulintas perdagangan surat-surat mempunyai nilai uang sering disebut dengan surat-surat berharga (Commercial Papers).
    Surat-surat berharga uamg dikeluarkan dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu Surat Berharga (Negotible Instrument), dan surat berharga berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 1992 Yo Undang –undang No 10 Tahun 1992.
3.1.1 Surat Berharga (Negotible Instrument)
Surat berharga (negotible instrument) dikatakan surat berharga apabila surat tersebut sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayan sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
3.1.2  Surat berharga menurut undang-undang No 7 Tahun 1992 Yo Undang-undang No 10 Tahun 1992
Undang-undang tersebut di atas mendefinisikan surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi,sekuritas kredit,atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan  lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam [asar modal atau pasar uang.
Akan halnya, Surat berharga (Leter of value) adalah surat yang diterbikan bukan sebagai pemenuhan prestasi, bukan berupa pembayaran sejumlah uang dan sukar diperjualbelikan. Namun, surat berharga ini sebagai bukti diri bagi pemegangnya (Legitimasi), sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan didalamnya, seperti KTP, SIM, ATM, Dan Lain-lain.

2.2 Jenis-jenis Surat berharga 
 
Didalam lalulintas uang dikenal juga antara lain: Wesel, Cek, Bilyet Giro, Surat Sanggup, Commercial Paper, Surat Berharga Pasar Uang, Garansi Bank, Sertifikat Bank Indonsia. [2]
2.2.1  Wesel
Ketentuan mengenai wesel diataur dalam  pasal 100 sampai dengan pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Namun, di dalam KUH Dagang pada persyaratan format wesel, di mana H.M.N Purwosutjipto mendefinisikan wesel sebagai berikut.Syarat  yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali dan ditanda tangani disuatu tempat, di mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjukan oleh penerbit atau penggantinya suatu tempat tertentu.
Menurut pasal 100 KUH Dagang  bahwa syarat wesel adalah sebagai berikut:
A.    Penyebutan istilah “wesel” di dalam naskah surat wesel yang bersangkutan;
B.     Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
C.     Nama orang yang harus membayar (tersangkut/tertarik);
D.    Penetapan hari bayar;
E.     Penetapan tempat pembayaran yang harus dilakukan;
F.      Nama orang kepada siapa/penggatinya pembayaran harus dilakukan;
G.    Tanggal dan tempat wesel diterbitkan;
H.    Tanda tangan penerbit;
Dengan demikian, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat diperlakkukan sebagai surat wesel, kecuali berdasarkan pasal 101 Ayat 1 KUH Dagang, apabila kurang persyaratan tetap diakui sebagai wesel, tetapi dengan konsekuensi tertentu, antara lain sebgai berikut.


1.      Apabila wesel tidak menyebutkan hari bayar maka wesel dianggap harus dibayar pada saat diperlihatkan kepada tertarik.
2.      Apabila wesel tidak menyebutkan tempat pembayarannya maka dianggap pembayarannya dilakukan ditempat tinggal tersangkut/ Akseptan.
3.      Apabila di dalam wesel tidak disebutkan di mana tempat penerbitnya maka wesel dianggap ditanda tangani di tempat yang disebutkan di
Samping nama penerbit.
Akseptan adalah suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik /pembayar yang ditulis diatas surat-surat wesel serta ditanda tangani. Oleh karena itu, terdapat suatu hak regres. Hak regres adalah hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/ menolak untuk menyutujui pembayaran wesel walaupun hari pembayarannya belum tiba.

2.2.2        Surat Cek
Surat cek merupakan warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bang yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertntu atau yang ditunjukan olehnya atau pembawanya. [3]
Dasar hukum pengaturan cek di atur dalam pasal 178-229 KUH Dagang. Disamping itu, ada tambahan penjelasan yang  dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam pasal  178 KUH Dagang  syarat untuk cek adalah sebagai berikut.
1.      Harus terdapat perkataan “cek” dalam bahasa ya g dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut;
2.      Surat cek hasur berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama orang yang harus membayar (tertarik) harus selalu suatu bank;
4.      Penunjukan tempat pembayaran;
5.      Penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek;
6.      Tanda tangan orang yang menarik cek;

Dengan demikian, jika salah satu syarat tersebut tidak disebutkan maka tidak dapat dikatakan sebagai Cek. Akan tetapi, dalam pasal 179 ayat 2,3 dan 4 KUH Dagang cek dapat memiliki kekhususan, sebagai berikut.
1.      Tempat pembayaran tidak disebutkan secara tegas maka tempat pembayaran dianggap  tempat yang disebutkan di samping  nama si tertarik.
2.      Jika penunjukan tidak ada maka cek harus dibayar di tempat nama kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
3.      Jika disebutkan tempat di mana cek ditarik maka tempat yang disebutkan di samping nama si penarik dianggap selaku tempat itu.
Adapu tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.
Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (Bank) boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak otomatis batal setelah berakhirnya tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus mengajukan surat pembatalan pada Bank tertarik bila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.
Dengan demikian, cek merupakan salah satu surast berharga. Oleh karena itu, hak atas cek dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara Endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan.

2.2.2.1 Jenis-jenis Cek
 
1.      Cek Atas Unjuk /Pembawa (Aan Toonder)
 Dimana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepadanya.

2.      Cek Atas Nama (Aan Order)
Di mana bank akan membayarkan kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

3.      Cek  Atas Pembawa
Di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa di coret  maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.

4.      Cek Mundur
Merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian, cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang  telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5.      Cek Silang
Merupakan cek yang diberiakn tanda silang/gais miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut diantara kedua gais silang sejajar. Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk  disetorkan kedalam rekening saja sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.

6.      Cek Kosong
Adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah  penarik cek tersebut.

2.2.3        Bilyet Giro

Dasar hukum bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/32/UPG, tanggal 4 Juli 1995 Yo Surat Keputusan DireksiBank Indonesia Nomor  28/32/Kep/Dir, tanggal 4 Juli 1995.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan surat yang berharga dapat dialihkan/ diperdagangka serta ditukarkan dengan uang, seperti halnya cek. Jika bilyet giro tersebut tidak disebutkan, tidak diisikan nama si penerima dana oleh penariknya sehingga mudah untuk dialihkan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
Dengan demikian, pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Endosemen adalah penyerahan suatu surat atas tertunjuk oleh seseorang yang berhak /pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat yang ditulis pada surat tersebut.
Bilyet giro memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
A.    Nama “Bilyet giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan;
B.     Nama tertarik;
C.     Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindshksn dana atas beban rekening penarik;
D.    Nama dan nomor rekening pemegang;
E.     Jumlah dana yang dipindahbukukan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
F.      Nama bank penerima
G.    Tempat dan tanggal penarikan;
H.    Tanda tangan, nama jelas, dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai persyaratan pembukuan rekening;
Dengan demikian, bilyet giro yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka tidak berlaku sebagai  bilyet giro.\
2.2.4        Surat Sanggup (surat Promes/Aksep)
Surat sanggup (Surat promes/aksep) adalah surat yang dibuat oleh seseorang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Dasar hukum surat sanggup diatur dalam pasal 174-177 KUH Dagang [4].


Syarat-syarat surat sanggup adalah sebagai berikut:
A.    Penyebutan “surat sanggup” dimuatkan dalam teksnya sendiri,
B.     Kesanggupan tak bersyarat untuk membyar sejumlah uang tertentu,
C.     Penetapan hari bayarnya,
D.    Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan,
E.     Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan,
F.      Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani,
G.    Tanda tangan orang yang mrngeluarkan surat sanggup itu.
Dalam hal ini , jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali
a.       Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap di bayar pada saat di unjukan;
b.      Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat penanda tangan dianggap sebagai tempet pembayaran;
c.       Bila tidak menyebutkan tempat  ditanda tanganinya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera disamping nama penanda tangan.
Dengan demikian, perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah merupakan surat perintah membaayar,sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Di dalam wesel ada pihak yang diperintahkan untuk membayar (tertarik), sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.
Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan perusahaan pembiayaan (finacial institution) yamg diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  606/KMK/1995,tangaal 19 Desember 1995, yang pada intinya bahwa perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan  sebagai berikut.
a.       Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup, kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi kreditor.
b.      Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c.       Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksudkan  pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak mana pun juga (non negotiable)
Dengan demikian, berdasarkan huruf b di atas maka perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin itang dari pihak lain termasuk dalam bentuk (corporate quarantee).

2.2.5        Commercial Paper
Berdasrkan Surat Edaran Bank Indonesia. SE No.28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995, yakni persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial (Comercial paper) melalui bank umu di indonesia adalah merupakn surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank (bank umum sebagai mana di maksudkan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan) atau perusahaan efek dengan sistem diskonto [5].
 Dengan demikian, syarat-syarat Commercial paper (CP)  sebagai berikut:
a.       Pencantuman
1)      Klausa sanggup dan kata-kata “surat sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa indonesia ;
2)      Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3)      Penetapan hari bayar;
4)      Penetapan tempat pembayaran;
5)      Nama pihak  yang harus menerima pembayaran atau penggantian;
6)      Tanggal dan tempat CP diterbitkan;
7)      Tanda tangan penerbit;
b.      Berjangka waktu paling lama 270 hari.
c.       Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum indonesia
d.      Telah memperoleh peringkat yang di tetapkan oleh lembaga dari Bapepam.
e.       Pada halaman muka CP sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Kata-kata “surat berharga komersial” yang di tulis setelah kata-kata “surat sanggup”;
2)      Klausula dapat diperdagangkan pada bagian atas dan dicetak dengan huruf tebal;
3)      Pernyatan tanpa protes dan tanpa biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 Yo pasal 145 KUH Dagang;
4)      Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek secara tidak mencolok;
5)      Nama dan alamat bank yang ditunjuk sebagai agen pembayaran, dengan menempatkan loga bank yang bersangkutan secara tidak mencolok;
6)      No seri CP;
7)      CP yang pencantuman jumlah uangnya berbeda antara yang tertulis dalam angka dengan yang tertulis dalam huruf, yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya;
8)      CP yang jumlah uangnya dicantumkan berkali-kali dan tidak sama besarnya maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
9)       Setiap perubahan alamat yang telah tertulis pada CP harus ditandatangani oleh penerbit dan pengatur penerbitan di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan dengan mencantumkan tanggal perubahan  tersebut dilakukan.
10)  Keterangan mengenai cara penguasaan CP sebagai berikut:
a)      CP yang jatuh waktu dapat di tagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak saat jatuh waktu;
b)      Setelah jangka waktu 6 bulan tersebut CP hanya dapat ditagihkan langsung kepada penerbit;
11)   Pada halaman belakang CP dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pernyataan mengenai endosemen blako tanpa hak regres dengan kluasula untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres.

Dengan pengertian, pemindah tangan CP untuk pertama kalinya dilakukan dengan caraendosemsnt blako seperti diatur dalam pasal 111 yo pasal  113 KUH Dagang, CP dapat bersifast sebagai surat sanggup atas unjuk setelah endosir ; dan untuk memenuhi persyaratan tanpa jaminan dari endosan, endosemen tersebut harus dinyatakan dengan jelas, yakni tanpa hak regres(without recourse),
b.      Cara perhitungan nilai tunai.

Persyaratan sebagai agen penerbit, agen pembayaran, pedagang efek, dan pemodal atas suatu commercial paper harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A.    Dalam 12 bulan terakhir tingkat kesehatan dan permodalan tergolong sehat.
B.     CP yang bersangkutan termasuk dalam kualitas investasi (investment grade) sebagai mana ditetapkan oleh lembaga efek.
C.     CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang merupakan anggota group/kelompok bank yang bersangkutan (tidak berlaku apabila bank bertindak sebagai pedagang efek).
D.    CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang pada saat merencanakan penerbitan CP dimaksud mempunyai pinjaman yang digolongkan diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR dan surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP masing-masing tertanggal 29 Mei 1993 tentang kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif.
E.     Kewajiban bank yang bertindak sebagai agen penerbit adalah meneliti kebenaran prosedur penerbitan CP, baik dari segi adminstrasi maupun yuridis;
F.      Kewajiban bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan adalah
a.       Menyiapkan dan menyebarluaskan memorandum penerbitan yang obyektif;
b.      Melaporkan kegiatan sebagai pengatur penerbitan CP kepada Bank Indonesia;
G.    Persyaratan bagi bank yang bertindak sebagai pemodal atau suatu CP adalah.

a.       Pembelian CP oleh bank untuk kepentingan sendiri diperlakukan sebagai pembelien surat berharga;
b.      PembelianCP oleh bank tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran atau pelunasan kredit bank secara langsung maupun tidak langsung yang telah diberikan oleh bank tersebut kepada penerbit CP.

2.2.6        Surat Berharga Pasar Uang 
 
Surat berharga pasar uang  (SBPU) diatur dalam  dan di luar KUH Dagang, menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/53/Kep/DIR tanggal 27 Oktober 1988, SBPU merupakan surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang. [6] SBPU ditinjau dari sudut warkatnya terdiri dari surat sanggup (aksep/promes) dan surat wesel.
a)      Surat sanggup  yang dapat berupa
•         Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
•         Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank
Selain itu pula, surat sanggup yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan  pasal 174 KUH Dagang;
b)      Surat wesel dapat berupa
•         Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak yang diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu, penarik atau tertarik adalah nasabah bank.
•         Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

2.2.7        Surat Jaminan Bank

Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran. Dasar hukum surat jaminan bank diatur dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/2/Kep/DIR tanggal 28 februari 1991 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKU  tanggal 28 Februari 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank.
Pengertian garansi adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.
Syarat syarat yang harus dipenuhi dalam suatu garansi bank, yaitu sebagai berikut:

a.       Judul “garansi bank” atau “bank garansi”, dalam hal bank mengeluarkan garansi bank dalam bahasa asing maka di bawah judul dalam bahasa asing yang dikehendaki tersebut diberi judul dalam kurung “garansi bank” atau Bank garansi”.
b.      Nama dan alamat bank pemberi.
c.       Tanggal penerbitan.
d.      Transaksi antara  pihak yang dijamin dengan penerima garansi, misalnya tender, pemenuhan bea cukai, pembangunan suatu proyek, dan perizinan perdagangan valuta asing.
e.       Jumlah uang yang dijamin bank.
f.       Penegasan batas waktu penjualan klaim. Garansi bank dapat diajukan klaim sekurang-kurangnya 14 setelah timbulnya cidera janji dan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya garansi bank tersebut.
g.      Trjadinya wensprestasi, berdasarka pasal 1832 yo pasal 1832 KUH Perdata.
h.      Tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya, mengingat garansi bank merupakan perjanjian tambahan (accesoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena
  Berakhirnya perjanjian pokok
  Berakhirnya garansi bank sebagai mana ditetapkan dalam garansi bank yang ditetapkan

2.2.8        Pihak-pihak dalam Letter of credit (L/C)
Sebelum importir membuka L/C di bank, importir telah membuat perjanjian jual beli terlebih dahulu dengan penjual (eksportir). Berdasrkan perjanjiantersebut maka pembeli membuka L/C di bank devisa pembeli [7].
Pihak-pihak dalam pelaksanaan pembuka L/C adalah sebagai berikut:
•         Pembeli (buyer)
•         Penjual (beneficiary)
•         Bank pembuka (opening bank)
•         Bank penerus (advising bank)
•         Bank pembayar (paying bank) bank
•         Remitting bank
•         Confirming bank
•         Negotiating
•         Reimbursing bank


BAB III
PENUTUP

 
3.1 simpulan
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Adapun dasar-dasar hukum surat berharga adalah Kitab undang-undang hukum dagang dan  Perundang-undangan lain untuk surat berharga lainnya.
Sedangkan jenis-jenis surat berharga terdiri atas wesel, surat cek, bilyet giro, surat sanggup, commercial paper, surat berharga pasar uang (SBPU), surat jaminan bank, dan pihak-pihak dalam letter of credit


DAFTAR PUSTKA
A.    Buku

Muhammad,Abdul Kadir.2003. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Sari Kartika Elis.,Simangunsong Advendi. 2008.Hukun dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Gramedia Widisarana Indonesia.

B.     Perundang-undangan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 21/53/Kep/Dir, tertanggal 27 Oktober 1988 tentang Surat Berharga Pasar Unag (SBPU).
Surat Edaran Bank Indonesia No 28/32/UPG tertanggal 14 Juli 1995 Jo Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 28/32/Kep/Dir, tertanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Surat Edaran Bank Indonesia No 28/49/UPG/tertanggal 11 Agustus 1995 tentang persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)
Surat Edaran Bank Indonesia No 23/5/UKU tertanggal 28 Februari 1991 tentang Pemberian Garansi Bank.


JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

7 Responses to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (AHDB) SURAT - SURAT BERHARGA"