MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakat.
Makalah hukum perdata dan hukum dagang ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah kurma sahebi ini dan manfaatnya
untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Padang, Februari 2017
Penyusun
|
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL.................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...............................................................................
B. Rumusan
Masalah...........................................................................
C. Tujuan.............................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Penertian Hukum Perdata..............................................................
2.2 Pengertian Hukum Dagang............................................................
2.3 Kedudukan Hukum Perdata...........................................................
2.4 Kedudukan Hukum Dagang...........................................................
2.5 Lingkup
Hukum Perdata................................................................
2.6 Lingkup
Hukum Dagang................................................................
2.7 Hukum Perdata Zaman Kemerdekaan............................................
BAB
III PENUTUP.........................................................................................
3.1 Kesimpulan....................................................................................
3.2 Saran..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum
perdata dan hukum dagang. Hal ini mengingat keadaan hukum perdata dan hukum
dagang yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia
merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum
perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah
terjadinya KUHP, berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata dan
hukum dagang, subyek hukum, domisili hukum, catatan sipil, perkawinan, harta
dalam perkawinan, putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan
lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
1. Kita
dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata dan hukum dagang itu
seperti apa?
2. Apa
saja yang mengatur hukum tentang perdata dan dagang?
3.
Hukum perdata dan hukum dagang itu seperti apa?
1.3 Tujuan
Agar
dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata dan
hukum dagang.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam
masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata
yaitu: keseluruhan kaidah-kaidah hukum
(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum
perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh,
dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena
manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum
adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,
serta hak dan kewajiban.
2.2 Pengertian
Hukum Dagang
1
|
Pengertian
Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu
sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing
ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan
atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang
adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan
perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum
dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari
pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari
sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita
simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur
tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum
Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber
pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan
KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa
menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi
terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang
belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan
palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai
andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang merupakan
sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan
di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur
juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah
yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan
KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang
ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum
Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan
lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi,
KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah
peraturan perundang-undangan yang lain.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD
tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH
Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah
pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD
lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3.
Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang
mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
- UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
- UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4.
Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah
diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa
digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan
pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas
diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan
perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan
angsuran, dan lain sebagainya.
5.
Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini,
persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.
Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak
diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada
saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan
klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang
sudah berada di atas kapal.
6.
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang
persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum
nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional
tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka
perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara
yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian
internasional yaitu sebagai berikut :
- Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
- Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang
yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak
Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk
Perusahaan.
4. Perusahaan Go
Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman
Modal Asing.
6. Kepailitan
dan Likuidasi.
7. Merger dan
Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan
Hutang.
10. Surat
Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas
Kekayaan Intelaktual.
13. Anti
Monopoli
14. Perlindungan
Konsumen.
15. Keagenan dan
Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan
Sengketa Bisnis.
19. Bisnis
Internasional.
20. Hukum
Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda)
2.3 Kedudukan
Hukum Perdata dalam Perundang-Undangan
Hukum perdata
di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan
Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie
(disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW/Hukum perdata sebenarnya
merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang
ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa
dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan
Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah
Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan
yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri
oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah
dan hak tanggungan.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku pada Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW/Hukum
perdata Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia dalam
perundang-undangan.
2.4 Kedudukan Hukum Dagang
Pesatnya
perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak
untuk menciptakan sebuah peraturan yang ketat agar bisa mengikuti perkembangan
dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Namun
terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil
sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang
relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi jika diteliti lebih dalam,
dagang bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan pengertian yang berasal dari
perekonimian.
2
|
Contoh Hukum
Dagang:
Sebagai
contoh ada seorang pengusaha celana Jeans lokal yang memberi nama produk yang
mereka hasilkan dengan nama Jeans. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak
angka penjualan karena Jeans sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang
sudah sangat terkenal.
Mungkin memang tas produk
lokal tersebut akan lebih laku namun jika hal tersebut ketahuan oleh pihak
perusahaan resmi Jeans, maka pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi
pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang
merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru adalah jauh
lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum. Itulah salah satu contoh
pelanggaran dalam Hukum Dagang.
2.5
Lingkup Hukum Perdata
1. Lingkup Hukum
Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi
semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera
dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan
(undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan,
dll.
2. Lingkup Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan
sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum
perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di
dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum
Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam
KUHPerdata dan Hukum Dagang yang
terdapat dalam KUHD.
2.6
Lingkup Hukum Dagang
Ruang lingkup hukum dagang
Adapun ruang
lingkup hukum bisnis antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3
|
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaian Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan
Multimoda).
2.7
Hukum perdata Zaman Kemerdekaan
Setelah
Indonesia merdeka, Indonesia menggunakan hukum perdata yang merupakan
peninggalan Belanda sebagai penetapan perkara keperdataan melalui asaz
konkordasi, berikut pendapat ahli hukum mengenai kedudukan hukum perdata
setelah kemerdekaan:
1. Pendapat Dr. Suhardjo, SH.
Menurut Dr.
Suhardjo, SH. BW atau KUHPerdata merupakan hasil produk legislatif pemerintah
Hindia-Belanda, hukum perdata dibentuk menciptakan suasana diskriminatif
(lahirnya 3 golongan) dan merupakan alam pikiran orang Belanda. Jadi menurut
Dr. Suhardjo, SH. Bahwa hukum perdata tidak layak dikatakan sebagai wetboek atau
kitab hukum seharusnya hukum perdata adalah rechtbook atau buku hukum.
Hakim dapat
menyimpang dari KUHPerdata dalam memutuskan perkara, KUHPerdata bukan pilihan
utama. Hakim dapat memutuskan perkara dari sumber lainnya. Karena Indonesia
sebagai negara eropa kontinental meletakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum
utama.
2. Prof. Mahadi, SH.
4
|
3. Dr. Mathilde Sumampauw SH.
Menurut Dr.
Mathilde kedua pendapat diatas kurang tepat. Menurutnya KUHPerdata merupakan
Rechtvacum yang artinya pada masa awal kemerdekaan terjadi kekosongan hukum
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maka KUHPerdata lah yang digunakan
berdasarkan Aturan Peralihan II.
4. Prof. Wahjono Darmabrata S.H. M.H.
Prof. Wahjono
mendukung pendapat Suhardjo yang mengatakan KUHPerdata bukanlah kitab hukum melainkan
buku hukum, karena KUHPerdata tidak terdapat dalam hireaki Perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yaitu: keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Dan hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
3.2 Saran
Saran dari penyusun adalah
semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah ini, kita semua dapat
mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan dengan hukum yang
berlahu, khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .Bukan sekedar
isapan jempol semata, sebenarnya kehidupan yang berdasar dari hukum akan jauh
lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap individu, karena hukum dapat
membuat orang lebih dewasa dalam bertindak, dan lebih disiplin dalam pemikiran
dan tindakanya pula.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Soebekti, SH, Prof
.2001, Pokok-pokok Hokum Perdata. Jakarta, Internusa, hal. 60.
[2] Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010, hal 146.
[3] Rahmadi Usman, Hukum
Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011, hal 49
[4] Soebekti,SH. Op., cit,
hlm. 50.
[5] M. Marwan dan Jimmy P,
Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009, hlm.652.
[6] Sri Soedewi Masjchoe
Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000,hlm.19.
[7] Ibid., hlm.5.
[8] Komariah, Hukum Perdata,
Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hlm. 85.
0 Response to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA"
Post a Comment