MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA



HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

 Makalah hukum perdata dan hukum dagang ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
  Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
  Akhir kata kami berharap semoga makalah kurma sahebi ini dan manfaatnya untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                               Padang,  Februari 2017
   

                                                                                                Penyusun







 
DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL.................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................................................
B.     Rumusan Masalah...........................................................................
C.     Tujuan.............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Penertian Hukum Perdata..............................................................
2.2 Pengertian Hukum Dagang............................................................
2.3 Kedudukan Hukum Perdata...........................................................
2.4 Kedudukan Hukum Dagang...........................................................
2.5 Lingkup Hukum Perdata................................................................
2.6 Lingkup Hukum Dagang................................................................
2.7 Hukum Perdata Zaman Kemerdekaan............................................
BAB III PENUTUP.........................................................................................
3.1     Kesimpulan....................................................................................
3.2     Saran..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata dan hukum dagang. Hal ini mengingat keadaan hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP, berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata dan hukum dagang, subyek hukum, domisili hukum, catatan sipil, perkawinan, harta dalam perkawinan, putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

1.2 Rumusan Masalah
1. Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata dan hukum dagang itu seperti apa?
2. Apa saja yang mengatur hukum tentang perdata dan dagang?
3. Hukum perdata dan hukum dagang itu seperti apa?

1.3 Tujuan
Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata dan hukum dagang.


                                                                            BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yaitu:  keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.



2.2     Pengertian Hukum Dagang
1
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3.      Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

4.      Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5.      Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6.      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.


Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.

8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda)


2.3  Kedudukan Hukum Perdata dalam Perundang-Undangan
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW/Hukum perdata sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah dan hak tanggungan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku pada Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW/Hukum perdata Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia dalam perundang-undangan.

2.4 Kedudukan Hukum Dagang
Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah peraturan yang ketat agar bisa mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Namun terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi jika diteliti lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.


2
 
Contoh Hukum Dagang:
Sebagai contoh ada seorang pengusaha celana Jeans lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama Jeans. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena Jeans sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.

Mungkin memang tas produk lokal tersebut akan lebih laku namun jika hal tersebut ketahuan oleh pihak perusahaan resmi Jeans, maka pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru adalah jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum. Itulah salah satu contoh pelanggaran dalam Hukum Dagang.

2.5     Lingkup Hukum Perdata
1. Lingkup Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

2. Lingkup Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.

Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.

2.6  Lingkup Hukum Dagang
 Ruang lingkup hukum dagang
Adapun ruang lingkup hukum bisnis antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Kontrak Bisnis.
2.      Jual beli.
3
3.      Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.      Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5.      Penanaman Modal Asing.
6.      Kepailitan dan Likuidasi.
7.      Merger dan Akuisisi.
8.      Perkreditan dan Pembiayaan.
9.       Jaminan Hutang.
10.  Surat Berharga.
11.  Perburuan.
12.  Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13.  Anti Monopoli
14.  Perlindungan Konsumen.
15.  Keagenan dan Distribusi.
16.  Asuransi.
17.  Perpajakan.
18.  Penyelesaian Sengketa Bisnis.
19.  Bisnis Internasional.
20.  Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

2.7     Hukum perdata Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, Indonesia menggunakan hukum perdata yang merupakan peninggalan Belanda sebagai penetapan perkara keperdataan melalui asaz konkordasi, berikut pendapat ahli hukum mengenai kedudukan hukum perdata setelah kemerdekaan:

1. Pendapat Dr. Suhardjo, SH.
Menurut Dr. Suhardjo, SH. BW atau KUHPerdata merupakan hasil produk legislatif pemerintah Hindia-Belanda, hukum perdata dibentuk menciptakan suasana diskriminatif (lahirnya 3 golongan) dan merupakan alam pikiran orang Belanda. Jadi menurut Dr. Suhardjo, SH. Bahwa hukum perdata tidak layak dikatakan sebagai wetboek atau kitab hukum seharusnya hukum perdata adalah rechtbook atau buku hukum.
Hakim dapat menyimpang dari KUHPerdata dalam memutuskan perkara, KUHPerdata bukan pilihan utama. Hakim dapat memutuskan perkara dari sumber lainnya. Karena Indonesia sebagai negara eropa kontinental meletakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama.



2. Prof. Mahadi, SH.
4
Pendapat Prof. Mahadi bertentangan dengan Dr. Suhardjo, menurut Prof. Mahadi KUHPerdata adalah Wetboek (kitab hukum) bukanlah Rechtbok (buku hukum) sehingga KUHPerdata menjadi sumber hukum utama. Jika KUHPerdata buku hukum maka ia bukanlah UU melainkan doktrin (pendapat para ahli hukum yang dijadikan sebagai penetapan hukum), karena UU sama dengan KUHPerdata yang bersifat tertulis dan terdiri dari pasal-pasal sedangkan doktrin bersifat tidak terdiri dari pasal-pasal.

3. Dr. Mathilde Sumampauw SH.
Menurut Dr. Mathilde kedua pendapat diatas kurang tepat. Menurutnya KUHPerdata merupakan Rechtvacum yang artinya pada masa awal kemerdekaan terjadi kekosongan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maka KUHPerdata lah yang digunakan berdasarkan Aturan Peralihan II.

4. Prof. Wahjono Darmabrata S.H. M.H.
Prof. Wahjono mendukung pendapat Suhardjo yang mengatakan KUHPerdata bukanlah kitab hukum melainkan buku hukum, karena KUHPerdata tidak terdapat dalam hireaki Perundang-undangan.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jadi dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yaitu:  keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Dan hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.

3.2     Saran
Saran dari penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah ini, kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlahu, khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .Bukan sekedar isapan jempol semata, sebenarnya kehidupan yang berdasar dari hukum akan jauh lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap individu, karena hukum dapat membuat orang lebih dewasa dalam bertindak, dan lebih disiplin dalam pemikiran dan tindakanya pula.




DAFTAR PUSTAKA

[1] Soebekti, SH, Prof .2001, Pokok-pokok Hokum Perdata. Jakarta, Internusa, hal. 60.
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010, hal 146.
[3] Rahmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011, hal 49
[4] Soebekti,SH. Op., cit, hlm. 50.
[5] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009, hlm.652.
[6] Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000,hlm.19.
[7] Ibid., hlm.5.
[8] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hlm. 85.

JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG DIINDONESIA"

Post a Comment