MAKALAH BADAN HUKUM

Badan Hukum / Rechts Persoon

Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Ciri – ciri Badan Hukum
1.    Kekayaan terpisah
2.    Organisasi teratur
3.    Ada tujuan tertentu
4.    Ada pengurus
Pembagian Badan Hukum
Pembagian badan hukum menurut :
•    Sifat :
1.    Mengejar keuntungan ekonomi : Koperasi dan PT
2.    Bersifat ideal : Yayasan dan partai politik
•     Pendiriannya :
1.    Berdasarkan UU : Lembaga Negara dan Perusahaan Umum
2.    Diakui pemerintah berdasarkan UU melalui proses pendaftaran : PT (UU No. 1/1995 digantikan dengan UU No. 40/2007), Koperasi (UU No.26/1992), Yayasan (UU No.16/ 2001)
•     Cirinya:
1.    Ada harta kekayaan
2.    Ada tujuan tertentu
3.    Ada kepentingan
4.    Ada organisasi teratur

 LAHIRNYA BADAN HUKUM

Syarat sahnya badan hukum adalah :
1.    Akte pendirian di depan Notaris
2.    Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
3.    Didaftarkan (Dept. Perindustrian dan Perdaganga)
4.    Diumumkan di berita negara
Teori Badan Hukum
1.    Teori Fiksi ( Karl von Savigny) 
2.    Badan hukum pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan hukum sebenarnya tidak ada. Badan hukum  adalah orang buatan hukum
3.    Teori Kekayaan / Harta (Holder dan Binder)
Badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta dan berdiri sendiri yang tidak dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya diserahi tugas untuk mengurus
Teori Organ
Badan hukum bukan merupakan suatu fiksi melainkan makhluk yang sungguh – sungguh ada dan mempunyai organ – organ yang dapat berpikir dan bertindak sebagai subjek hukum

DOMISILI

Domisili adalah tempat dimana seseorang berada dalam kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuan kewajiban dianggap oleh hukum selalu hadir.  (Pasal 17 – 25 KUHPer)
Macam – Macam Domisili
•    Domisili Sesungguhnya
a. Sukarela (Pasal 17, 18 dan 19 KUHPer)
Tempat kediaman dimana seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan – keadaan tertentu di tempat tertentu atau di rumah tertentu
b. Wajib ( Pasal 20, 21, 22 KUHPer)
Tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Contoh :
-          Istri dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal suami
-          Anak dibawah umur dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal keluarganya atau wali
-          Buruh Pekerja (Pasal 22 KUHPer), dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal majikannya, kalau mereka ikut tinggal di tempat tinggal tersebut
-          Mereka yang berada di bawah pengampuan, di tempat pengampunya
•     Domisili yang dipilih
Adalah tempat tinggal yang ditunjuk oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melaksanakan perbuatan tertentu, terdiri dari :
•    Ditentukan undang – undang seperti dalam pasal 11 ayat 1b UU Hak Tanggungan
•    Dipilih secara bebas
Hukum Orang :
•     Dalam arti sempit
Hukum orang hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum
•     Dalam arti luas
Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga

 SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.
Kategori Subjek Hukum :
1.    Manusia (Natuurlijk Persoon)
2.    Badan Hukum (Rechts persoon)
Natuurlijk Persoon / Manusia
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat dia lahir dan berakhir pada saat ia meninggal.
Terdapat pengecualian :
Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya.  (Teori Fiksi Hukum)
Hal ini terdapat pada Pasal 2 KUHPer, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya mengehendaki seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila lahir dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum
Jadi, syarat – syarat terjadinya teori fiksi hukum adalah :
1. Telah dibenihkan
2. Lahir dalam keadaan hidup
3. Ada kepentingan yang menghendaki

KECAKAPAN BERTINDAK HUKUM

Golongan manusia yang tidak cakap menurut hukum diatur di dalam Pasal 1330 KUHP :
1.    Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2.    Orang yang berada di bawah pengampuan (Curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros     
3.    Wanita bersuami
Namun, dengan adanya Pasal 31 UU No.1/1974 dan SEMA No.3/1963, maka Pasal yang mengatur ini dihapuskan, dan kedudukan istri seimbang dengan suami.
KEDEWASAAN
Kedewasaan seseorang berbeda menurut UU :
•    KUHPerdata / BW
Kedewasaan seseorang adalah usia 21 tahun atau telah menikah
Pasal 330 KUHPer
•    UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 47, menyatakan anak yang sudah berumur 18 tahun
Pasal 50, menyatakan seseorang dianggap dewasa apabila sudah mencapai umur 18 tahun, tidak berada di bawah kekuasaan orangtua
•    Menurut Prof. Wahyono, usia dewasa adalah usia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Karena :
1.    UU perkawinan tidak mengatur masalah kedewasaan dan tidak menyebutkan batas usia dewasa adalah 18 tahun
2.    Usia menikah adalah 19 tahun dan 16 tahun menuru UU no.1

 PENDEWASAAN / HANDLICHTING

Suatu lembaga hukum agar semua orang yang belum dewasa tetapi telah menempuh syarat – syarat tertentu dalam hal tertentu dan sampai batas – batas tertentu menurut ketentuan UU memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang dewasa.
Macam – macam Handlichting 
•    Pendewasaan penuh ( Venia Aetatis, Pasal 420 – 425 KUHPer)
Syarat, berusia 20 tahun dan telah mengajukan permohonan kepada Presiden
•    Pendewasaan Terbatas (Pasal 426 – 431 KUHPer)
Syarat, berusia 18 tahun, diajukan kepada Pengadilan Negeri, dan dapat ditarik kembali. Pendewasaan ini hanya untuk hal – hal tertentu sifat kedewasaannya, misalkan hanya untuk hal waris saja)



JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH BADAN HUKUM"

Post a Comment