MAKALAH KELAS IBU HAMIL

MAKALAH KELAS IBU HAMIL

 BAB I

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Upaya untuk memperbaiki kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak telah menjadi prioritas utama dari pemerintah sebelum Millenium Development Goal's (MDG’s) 2015 ditetapkan. Angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan salah satu indikator utama derajat kesehatan suatu negara. AKI dan AKB juga mengindikasikan kemampuan dan kualitas pelayanan kesehatan, kapasitas pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan pengetahuan masyarakat, kualitas kesehatan lingkungan, sosial budaya serta hambatan dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
Angka Kematian Ibu (AKI) di berbagai wilayah di Indonesia cukup beragam. Ada kabupaten yang sudah bagus tetapi ada yang jauh dari harapan, tergantung kondisi geografis, tingkat kemiskinan, daerah konflik dan sebagainya. Dewasa ini penyuluhan kesehatan Ibu dan Anak pada umumnya masih banyak dilakukan melalui konsultasi perorangan atau kasus per kasus yang diberikan pada waktu ibu memeriksakan kandungan atau pada waktu kegiatan posyandu. Kegiatan penyuluhan semacam ini bermanfaat untuk menangani kasus per kasus namun memiliki kelemahan antara lain:
•    Pengetahuan yang diperoleh hanya terbatas pada masalah kesehatan yang dialami saat konsultasi
•    Penyuluhan yang diberikan tidak terkoordinir sehingga ilmu yang diberikan kepada ibu hanyalah pengetahuan yang dimiliki oleh petugas saja
•    Tidak ada rencana kerja sehingga tidak ada pemantauan atau pembinaan secara lintas sektor dan lintas program
•    Pelaksanaan penyuluhan tidak terjadwal dan tidak berkesinambungan.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan di atas, direncanakan metode pembelajaran kelas ibu hamil. Kegiatan yang direncanakan adalah pembahasan materi Buku KIA dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang diikuti diskusi dan tukar pengalaman antara ibu-ibu hamil dan petugas kesehatan. Kegiatan kelompok belajar ini diberi nama KELAS IBU HAMIL.
KIH (Kelas Ibu Hamil) atau Antenatal Class merupakan salah satu program kesehatan yang diharapkan turut berperan dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat kehamilan, persalinan dan nifas. KIH merupakan sarana belajar bersama yang perlu diikuti oleh ibu hamil agar memperoleh pengetahuan yang cukup sehingga dapat mencegah komplikasi dan meningkatkan cakupan K1, K4 serta melakukan persalinan pada tenaga kesehatan
Kelas Ibu Hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil dengan umur kehamilan antara 20 minggu s/d 32 minggu dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini ibu-ibu hamil akan belajar bersama, diskusi dan tukar pengalaman tentang kesehatan Ibu dan anak (KIA) secara menyeluruh dan sistimatis serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan.

2. Rumusan Masalah
a. Apakah tujuan program Kelas Ibu Hamil/Antenatal Class?
b. Siapakah pihak yang menjadi sasaran Kelas Ibu Hamil/Antenatal Class?
c. Bagaimana manajemen penyelenggaraan Kelas Ibu Hamil/Antenatal Class?
d. Bagaimana Bidan dalam Kelas Ibu Hamil/Antenatal Class?

Baca Juga



BAB II
PEMBAHASAN

Bentuk kebijakan yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten adalah sudah disiapkannya dana untuk KIH ini dan adanya keharusan bagi seluruh puskesmas untuk melaksanakan kelas ibu hamil dan adanya fasilitator yang memfasilitasi kegiatan KIH. Tidak berbeda juga dengan Inggris, rekomendasi untuk diadakannya KIH juga dibuat oleh Department of Health di Inggris melalui National Service Framework for Children, Young People and Maternity Services yang memperbolehkan diselenggarakannya KIH oleh institusi kesehatan maupun lembaga swadaya masyarakat, tidak hanya berupa rekomendasi, NHS (National Health Services) dalam hal ini juga memberikan dukungan dalam hal anggaran dalam penyelenggaraan KIH tersebut.
Kewenangan bidan dalam menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan yang salah satunya yaitu asuhan antenatal yang terintegrasi, melakukan pembinaan peran serta masyarakat, melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, dan melakukan pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah, hal ini tercantum pada Peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 1464 tahun 2010 pasal 13 dan pada pasal 18 juga ditambahkan bahwa dalam melaksanakan praktiknya bidan berkewajiban untuk membentuk program pemerintah dalam meningkatkan derajat status kesehatan masyarakat.10 Jadi, pada prinsipnya jika merujuk pada permenkes tahun 2010 sendiri, tugas dan kewenangan bidan dalam menjalankan segala jenis program pemerintah termasuk KIH sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan ini.
Penyebab dari masalah ini mungkin juga karena masih kurangnya pemahaman bidan terhadap permenkes yang sudah ada, dan kurangnya sosialisasi oleh organisasi profesi sehubungan dengan permenkes ini. ICM (International Confederation of Midwives) dalam laporannya di Kongres tahun 2014 mengingatkan kembali tentang perlunya penguatan dan penyegaran kembali oleh organisasi profesi segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu.
1. TUJUAN KIH (KELAS IBU HAMIL)
a. Tujuan Umum :
Meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan perilaku ibu agar memahami tentang Kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.
b. Tujuan Khusus :
1. Terjadinya interaksi dan berbagi pengalaman antar peserta (ibu hamil dengan ibu hamil) dan antar ibu hamil dengan petugas kesehatan/bidan tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, Perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.
2. Meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku ibu hamil tentang:
a. kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan (apakah kehamilan itu?, perubahan tubuh selama kehamilan, keluhan umum saat hamil dan cara mengatasinya, apa saja yang perlu dilakukan ibu hamil dan pengaturan gizi termasuk pemberian tablet tambah darah untuk penanggulangan anemia).
b. perawatan kehamilan (kesiapan psikologis menghadapi kehamilan, hubungan suami isteri selama kehamilan, obat yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil, tanda bahaya kehamilan, dan P4K (perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi).
c. persalinan (tanda-tanda persalinan, tanda bahaya persalinan dan proses persalinan).
d. perawatan Nifas (apa saja yang dilakukan ibu nifas agar dapat menyusui ekslusif?, bagaimana menjaga kesehatan ibu nifas, tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas).
e. KB pasca persalinan.
f. perawatan bayi baru lahir (perawatan bayi baru lahir, pemberian k1 injeksi, tanda bahaya bayi baru lahir, pengamatan perkembangan bayi/anak dan pemberian imunisasi pada mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak.
g. penyakit menular (IMS, informasi dasar HIV-AIDS dan pencegahan dan penanganan malaria pada ibu hamil).
h. akte kelahiran.

2. SASARAN KELAS IBU HAMIL
Peserta kelas ibu hamil sebaiknya ibu hamil pada umur kehamilan 20 s/d 32 minggu, karena pada umur kehamilan ini kondisi ibu sudah kuat, tidak takut terjadi keguguran, efektif untuk melakukan senam hamil. Jumlah peserta kelas ibu hamil maksimal sebanyak 10 orang setiap kelas. Suami/keluarga ikut serta minimal 1 kali pertemuan sehingga dapat mengikuti berbagai materi yang penting, misalnya materi tentang persiapan persalinan atau materi yang lainnya.

3. MANAJEMEN KELAS IBU HAMIL
Manajemen penyelenggaraan kelas Ibu Hamil dapat di dilaksanakan oleh Pemerintah, Swasta LSM dan Masyarakat
1) Fungsi dan Peran (Provinsi, Kabupaten dan Puskesmas)
Pelaksanaan kelas ibu hamil dikembangkan sesuai dengan fungsi dan peran pada masing-masing level yaitu : Provinsi, Kabupaten dan Puskesmas.
Provinsi :
•    Menyiapkan tenaga pelatih
•    Mendukung pelaksanaan kelas ibu hamil (sarana dan prasarana)
•    Monitoring dan evaluasi.
Kabupaten :
•    Menyiapkan tenaga fasilitator kelas ibu hamil
•    Bertanggung jawab atas terlaksananya kelas ibu hamil (dana, sarana dan prasarana)
•    Monitoring dan evaluasi.
Puskesmas :
•    Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab dan mengkoordinir pelaksanaan kelas ibu hamil di wilayah kerjanya.
•    Bidan/tenaga kesehatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kelas ibu hamil (identifikasi calon peserta, koordinasi dengan stake holder, fasilitasi pertemuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan)

2) Fasilitator dan Nara Sumber

Fasilitator kelas ibu hamil adalah bidan atau petugas kesehatan yang telah mendapat pelatihan fasilitator kelas ibu hamil (atau melalui on the job training) dan setelah itu diperbolehkan untuk melaksanakan fasilitasi kelas ibu hamil. Dalam pelaksanaan kelas ibu hamil fasilitator dapat meminta bantuan narasumber untuk menyampaikan materi bidang tertentu. Narasumber adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dibidang tertentu untuk mendukung kelas ibu hamil.
3) Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan kelas ibu hamil adalah :
o Ruang belajar untuk kapasitas 10 orang peserta kira-kira ukuran 4 m x 5 m, dengan ventilasi dan pencahayaan yang cukup
o Alat tulis menulis (papan tulis, kertas, spidol, bolpoin) jika ada o Buku KIA
o Lembar Balik kelas ibu hamil
o Buku pedoman pelaksanaan kelas ibu hamil
o Buku pegangan fasilitator
o Alat peraga (KB kit, food model, boneka, metode kangguru, dll) jika ada
o Tikar/Karpet
o Bantal, kursi(jika ada)
o Buku senam hamil/CD senam hamil(jika ada)
Idealnya kelengkapan sarana dan prasarana seperti tersebut diatas, namun apabila tidak ada ruangan khusus, dimanapun tempatnya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara ibu hamil dan fasilitator. Sedangkan kegiatan lainnya seperti senam hamil hanya merupakan materi tambahan bukan yang utama.

4) Tahapan Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil

Pelatihan bagi pelatih
Pelatihan bagi pelatih dipersiapkan untuk melatih bagi para fasilitator ditempat pelaksanaan kelas ibu, baik di tingkat kabupaten, Kecamatan sampai ke desa. Peserta TOT adalah bidan atau petugas kesehatan yang sudah mengikuti sosialisasi tentang Buku KIA dan mengikuti pelatihan fasilitator. Kegiatan TOT bertujuan untuk mencetak para fasilitator dan selanjutnya fasilitator akan mampu melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan kelas ibu hamil. Pelatihan bagi pelatih dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota.
Pelatihan bagi fasilitator
Pelatihan fasilitator dipersiapkan untuk melaksanakan kelas ibu hamil. Fasilitator kelas ibu hamil adalah bidan atau petugas kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan fasilitator kelas ibu hamil atau on the job training. Bagi bidan atau petugas kesehatan ini, boleh melaksanakan pengembangan kelas ibu hamil di wilayah kerjanya. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam memfasilitasi kelas ibu hamil, fasilitator hendaknya menguasai materi yang akan disajikan baik materi medis maupun non medis. Beberapa materi non medis berikut akan membantu Kemampuan fasilitator dalam pelaksanaan kelas ibu hamildiantaranya :
•    Komunikasi interaktif
•    Presentasi yang baik
•    Menciptakan suasana yang kondusif
•    Penjelasan materi, lihat pegangan fasilitator.
Sosialisasi kelas ibu hamil pada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Stakeholder
Sosialisasi kelas ibu hamil pada tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder sebelum kelas ibu hamil dilaksanakan sangat penting. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua unsur masyarakat dapat memberikan respon dan dukungan sehingga kelas ibu hamil dapat dikembangkan dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Materi sosialisasi antara lain :

1. Buku KIA
2. Apa itu kelas ibu hamil ?
3. Tujuan Pelaksanaan kelas ibu hamil
4. Manfaat kelas ibu hamil
5. Peran Tokoh agama. Peran apa saja yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan kelas ibu hamil, misalnya :

- memotivasi ibu hamil dan keluarganya agar mau mengikuti kelas ibu hamil
- memberikan informasi tentang kelas ibu hamil pada masyarakat khususnya keluarga ibu hamil atau memberikan dukungan fasilitas bagi kelas ibu hamil dan lain-lain.

Persiapan pelaksanaan kelas ibu hamil
1. Melakukan identifikasi/mendaftar semua ibu hamil yang ada di wilayah kerja. Ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah ibu hamil dan umur kehamilannya sehingga dapat menentukan jumlah peserta setiap kelas ibu hamil dan berapa kelas yang akan dikembangkan dalam kurun waktu tertentu misalnya, selama satu tahun.
2. Mempersiapkan tempat dan sarana pelaksanaan kelas ibu hamil, misalnya tempat di Puskesmas atau Polindes, Kantor Desa/Balai Pertemuan, Posyandu atau di rumah salah seorang warga masyarakat. Sarana belajar menggunakan, tikar/karpet, bantal dan lain-lain jika tersedia.
3. Mempersiapkan materi, alat bantu penyuluhan dan jadwal pelaksanaan kelas ibu hamil serta mempelajari materi yang akan disampaikan.
4. Persiapan peserta kelas ibu hamil, mengundang ibu hamil umur kehamilan antara 5 sampai 7 bulan.
5. Siapkan tim pelaksana kelas ibu hamil yaitu siapa saja fasilitatornya dan narasumber jika diperlukan.

Pelaksanaan kelas ibu hamil
Pelaksanaan pertemuan kelas ibu hamil dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara bidan/petugas kesehatan dengan peserta/ibu hamil, dengan tahapan pelaksanaan. (Terlampir Jadwal pelaksanaan kelas ibu hamil). Pertemuan kelas ibu hamil dilakukan 3 kali pertemuan selama hamil atau sesuai dengan hasil kesepakatan fasilitator dengan peserta.
Pada setiap pertemuan, materi kelas ibu hamil yang akan disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ibu hamil tetapi tetap mengutamakan materi pokok. Pada setiap akhir pertemuan dilakukan senam ibu hamil. Senam ibu hamil merupakan kegiatan/materi ekstra di kelas ibu hamil, jika dilaksanakan, setelah sampai di rumah diharapkan dapat dipraktekkan. Waktu pertemuan disesuaikan dengan kesiapan ibu-ibu, bisa dilakukan pada pagi atau sore hari dengan lama waktu pertemuan 120 menit termasuk senam hamil 15 - 20 menit. Berikut contoh panduann pelaksanaan KIH:

Monitoring, evaluasi dan pelaporan

1) Monitoring

Monitoring dilakukan dalam rangka melihat perkembangan dan pencapaian, serta masalah dalam pelaksanaan kelas ibu hamil, hasil monitoring dapat dijadikaan bahan acuan untuk perbaikan dan pengembangan kelas ibu hamil selanjutnya. Kegiatan monitoring dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat Desa , Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Monitoring di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali. Hal-hal yang perlu dimonitor :
a.    Peserta (keadaan dan minat peserta, kehadiran peserta, keaktifan bertanya)
b.    Sarana prasarana (tempat, fasilitas belajar)
c.    Fasilitator (persiapan, penyampaian materi, penggunaan alat bantu, membangun suasana belajar aktif)
d.    Waktu (mulai tepat waktu, efektif )

2) Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat keluaran dan dampak baik positif maupun negatif pelaksanaan kelas ibu hamil berdasarkan indikator. Dari hasil evaluasi tersebut bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran guna melakukan perbaikan dan pengembangan kelas ibu hamil berikutnya. Evaluasi oleh pelaksana (Bidan/koordinator bidan) dilakukan pada setiap selesai pertemuan kelas ibu. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Dinas Kesehatan Provinsi dapat melakukan evaluasi bersama sama misalnya 1 kali setahun.

5) Pelaporan

Seluruh rangkaian hasil proses pelaksanaan kegiatan kelas ibu hamil sebaiknya dibuatkan laporan. Pelaporan hasil pelaksanaan kelas ibu hamil dijadikan sebagai dokumen, sehingga dapat dijadikakn sebagai bahan informasi dan pembelajaran bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaporan disusun pada setiap selesai melaksanakan kelas ibu hamil. Isi laporan minimal memuat tentang :
a. Waktu pelaksanaan
b. Jumlah peserta
c. Proses pertemuan
d. Masalah dan hasil capaian pelaksanaan
e. Hasil evaluasi
Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang dari bidan/tenaga kesehatan pelaksana kelas ibu hamil ke Puskesmas – Dinas Kesehatan Kabupaten – Dinas Kesehatan Provinsi – Departemen Kesehatan. Pelaporan oleh bidan/pelaksana pertemuan kelas ibu hamil dilakukan setiap selesai pertemuan atau setiap angkatan pelaksanaan kelas ibu hamil, Kabupaten dan Provinsi palaporan disusun setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan.


4. BIDAN DALAM KELAS IBU HAMIL

The State of Worlds Midwifery pada tahun 2011 menyebutkan bahwa seorang bidan harus dapat memungkinkan adanya kebijakan dan lingkungan untuk memaksimalkan peran bidan sebagai tenaga kesehatan di kebidanan komunitas. Pada prinsipnya seorang bidan harus kreatif dalam menciptakan kebijakan yang dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan kebidanan bagi ibu dan anak sehingga adanya kekurangan dalam hal ketenagaan dapat diatasi. The State of Worlds Midwifery tahun 2011 menyebutkan bahwa bidan harus dapat bekerja dalam tim dan berkolaborasi dengan profesi kesehatan lain, dalam hal ini bidan di desa harusnya dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan di puskesmas dalam menjalankan setiap program kesehatan khususnya kelas ibu hamil.
Dalam ICM Triennal Congress di Prague tahun 2014 ini juga dilaporkan bahwa international confederation of midwives (ICM) menyebutkan bahwa seorang bidan harus dapat membentuk kebijakan global dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran bidan dan memperluas pengaruh bidan yang bertyanan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi. Selain itu dalam kongres ini juga menyebutkan bahwa perlu adanya penguatan kebidanan melalui adanya kolaborasi dengan teman sejawat yang bertujuan untuk memperkuat kerja tim untuk meningkatkan derajat status kesehatan masyarakat dan berbagi visi untuk meningkatkan promosi kesehatan bagi ibu dan keluarga dalam memberikan dukungannya di setiap program kesehatan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 

Kelas ibu hamil difasilitasi oleh bidan/tenaga kesehatan dengan menggunakan paket Kelas Ibu Hamil yaitu Buku KIA, Flip chart (lembar balik), Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil, Pegangan Fasilitator Kelas Ibu Hamil dan Buku senam Ibu Hamil. Fasilitator kelas ibu hamil adalah bidan atau tenaga kesehatan yang telah mendapat pelatihan fasiltator Kelas Ibu hamil atau melalui on the job training.
Saran
Peran bidan dalam pelayanan kebidanan komunitas kembali menjadi perhatian dalam hal ini, seorang bidan bukan hanya berperan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak saja melainkan juga dalam advokasi untuk berjalannya sebuah program kesehatan dengan baik. Seorang bidan harus mampu mengembangkan dan meningkatkan praktik mereka, berpikir inovatif sebagai seorang pemimpin, berkontribusi dalam sistem pelayanan kebidanan. Seorang bidan merupakan professional yang mandiri tetapi tetap memerlukan kolaborasi dengan tenaga professional kesehatan lainnya.

JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH KELAS IBU HAMIL"

Post a Comment