MAKALAH OBAT KATEGORI D

MAKALAH DISKUSI KELOMPOK KECIL

“OBAT KATEGORI D”

 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kehamilan merupakan proses fisiologi yang perlu dipersiapkan oleh wanita dari pasangansubur agar dapat dilalui dengan aman. Selama masa kehamilan, ibu dan janin adalah unit fungsi yangtak terpisahkan. Kesehatan ibu hamil adalah persyaratan penting untuk fungsi optimal dan perkembangan kedua bagian unit tersebut.Selama kehamilan, seorang ibu dapat mengalami berbagai keluhan atau gangguan kesehatanyang membutuhkan obat. Penggunaan obat pada Ibu hamil dapat beresiko bagi ibu hamil dan janin.Banyak ibu hamil menggunakan obat dan suplemen pada periode organogenesis sedang berlangsungsehingga resiko terjadi cacat janin lebih besar. Sedangkan kebanyakan obat yang dipasarkan tidak diteliti efek sampingnya kepada Ibu hamil dan janin tersebut.
Beberapa obat dapat melintasi plasenta, maka penggunaan obat pada wanita hamil perlu berhati-hati. Dalam plasenta obat mengalami proses biotransformasi, mungkin sebagai upaya perlindungan dan dapat terbentuk senyawa antara yang reaktif, yang bersifat teratogenik dan dismorfogenik. Obat-obat teratogenik atau obat-obat yang dapat menyebabkanterbentuknya senyawa teratogenik dapat merusak janin dalam pertumbuhan.Jadi harus diingat bahwa obat yang diberikan selama kehamilan harus untuk kepentingan ibutanpa menghasilkan komplikasi yang tidak diinginkan. Beberapa obat dapat memberi risiko bagi kesehatan ibu, dan dapat memberi efek pada janin juga. Selama trimester pertama, obat dapat menyebabkan cacat lahir teratogenesis, dan risiko terbesar adalah kehamilan 3-8 minggu. Selama trimester kedua dan ketiga, obat dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan secara fungsional pada janin atau dapat meracuni plasenta. Perubahan fisiologi selama kehamilan dapat berpengaruh terhadap kinetika obat dalam ibu hamil dan menyusui yang kemungkinan berdampak terhadap perubahan respon ibu hamil terhadap obat yang diminum.Dengan demikian, perlu pemahaman yang baik mengenai obat apa saja yang relatif tidak aman hingga harus dihindari selama kehamilan ataupun menyusui agar tidak merugikan ibu dan janin yang dikandung ataupun bayinya. 

B. Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan farmakologi dalam kebidanan ?
2.    Apa itu obat kategori D ?

C. Tujuan Pembelajaran

      Untuk mengetahui dan memahami peranan farmakologi dalam kebidanan dan pengaruh kategori obat tertentu yang bisa dan tidak bisa dikonsumsi pada ibu hamil (dalam makalah ini, adalah obat kategori D).

Baca Juga




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian farmakologi dalam kebidanan


Farmakologi berasal dari kata (Yunani) yang artinya farmakon yang berarti obat dalam makna sempit, dan dalam makna luas adalah semua zat selain makanan yang dapat mengakibatkan perubahan susunan atau fungsi jaringan tubuh. Logos berarti ilmu. Sehingga farmakologi adalah ilmu yang mempelajari pengaruh bahan kimia pada sel hidup dan sebaliknya reaksi sel hidup terhadap bahan kimia tersebut. Pada mulanya farmakologi mencakup berbagai pengetahuan tentang obat yang meliputi: sejarah, sumber, sifat-sifat fisika dan kimiawi, cara meracik, efek fisiologi dan biokimiawi, mekanisme kerja, absorpsi, distribusi, biotranformasi dan ekskresi, serta penggunaan obat untuk terapi dan tujuan lain.
Adapun beberapa istilah untuk farmakologi: 
1. Farmakodinamik adalah ilmu yang mempelajari cara kerja obat, efek obat terhadap faal tubuh dan perubahan biokimia tubuh.
2. Farmakokinetik adalah ilmu yang mempelajari cara pemberian obat, biotranformasi atau perubahan yang di alami obat di dalam tubuh dan cara obat di keluarkan dari tubuh (ekskresi).
 3. Farmakoterapi Merupakan cabang ilmu farmakologi yang mempelajari penggunaan obat untuk pencegahan dan menyembuhkan penyakit
4. Farmakognosi adalah cabang ilmu farmakologi yang mempelajari sifat-sifat tumbuhan dan bahan lain yang merupakan sumber obat
5. Khemoterapi adalah cabang ilmu farmakologi yang mempelajari pengobatan penyakit yang disebabkan oleh mikroba patogen termasuk pengobatan neoplasma
6. Toksikologi adalah lmu yang mempelajari keracunan zat kimia termasuk obat, zat yang digunakan dalam rumah tangga, industri, maupun lingkungan hidup lain. Dalam cabang ini juga dipelajari cara pencegahan, pengenalan dan penanggulangan kasus-kasus keracunan.
 7. Farmasi adalah membidangi ilmu yang meracik obat, penyediaan dan penyimpan obat, pemurnian, penyempurnaan dan penyajian obat.
     
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yangdianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakuioleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM
ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikann bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidika kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatanperempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksidan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan adalah seorang mitra tenaga kesehatan yang hamper sama tugasnya dengan dokter dan perawat namun memiliki tingkatan dantugas masing-masing yang berbeda, oleh karena itu untuk menunjang tugasnya, seorang bidan memerlukan alat dan obat untuk menjalankan tugas nya. Bidan dan obat tidak dapat dipisahkan karena sudah merupakan kewajiban seorang bidan memberikan obat yang sesuai dengan keluhan pasiennya untuk mengatasi keluhannya.
Obat merupakan subtansi yang diberikan kepada manusia atau binatang sebagai perwatan, pengobatan dan pencegahan terhadap berbagai gangguan yang terjadi di dalam tubuh. Dalam pelaksanaannya bidan memiliki tanggung jawab terhadap keamanan obat dan pemberian langsung kepada ibu hamil. Hal ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan paisen

B.    Obat kategori D
Pola penggunaan obat yang aman bagi ibu hamil dan menyusui di Indonesia belumlah menjadi sebuah pemahaman yang dimengerti dengan baik bukan hanya bagi masyarakat, melainkan di kalangan tenaga kesehatan itu sendiri. Hal ini tidaklah mengherankan, pemerintah sendiri, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM sejauh ini memang belum mengeluarkan regulasi atau rilis ilmiah mengenai hal ini.
Secara ilmiah, kita masih berpatokan pada penggolongan keamanan obat pada kehamilan yang dikeluarkan oleh FDA. FDA (Food and Drug Administration) adalah Badan POM-nya Amerika Serikat. FDA bertugas mengatur makanan, suplemen makanan, obat-obatan, produk biofarmasi, transfusi darah, piranti medis, piranti untuk terapi dengan radiasi, produk kedokteran hewan, dan kosmetik yang beredar di Amerika Serikat.
    FDA menggolongkan tingkat keamanan penggunaan obat pada kehamilan dalam 5 kategori yaitu :
1.    Obat kategori A
2.    Obat kategori B
3.    Obat kategori C
4.    Obat Kategori D
5.    Obat Kategori X

Dalam makalah ini khusus membahas tentang obat kategori D. Obat kategori D adalah Obat-obat yang terbukti menyebabkan meningkatnya kejadian malformasi janin pada manusia atau menyebabkan kerusakan janin yang bersifat ireversibel (tidak dapat membaik kembali). Obat-obat dalam kategori ini jug amempunyai efek farmakologik yang merugikan terhadap janin. Obat ini Terbukti menimbulkan resiko terhadap janin manusia, tetapi besarnya manfaat yang diperoleh jika digunakan pada wanita hamil dapat dipertimbangkan (misalnya jika obat diperlukan untuk mengatasi situasi yang mengancam jiwa atau penyakit serius dimana obat yang lebih aman tidak efektif atau tidak dapat diberikan).
Contoh obat kategori D :
alprazolam, amikacin, amiodarone, atenolol, bleomycin, carbamazepine, chlordiazepoxide, cisplatin, clonazepam, cyclosphosphamide, diazepam, kanamycin, minocycline,phenytoin, povidon iodine topical, propylthiouracil, streptomycin inj, tamoxifen, tetracycline oral dan ophthalmic, valproic acid.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan


Bidan bertugas dalam menghadapi ibu hamil dan melahirkan menggunakan berbagi macam obat ,Pemberian obat pada ibu hamil dan pada saat persalinan tentunya harus memikirkan banyak faktor , yaitu masalah efek samping yang ditimbulkan oleh obat itu. Keberadaan obat pada ibu hamil ditinjau dari tiga kompartemen, yaitu kompartemen ibu, kompartemen janin dan kompartemen plasenta. Begitu banyaknya yang perlu diperhatikan maka seorang bidan harusnya berhati-hati dalam memberikan obat kepada pasiennya.
Selain dari ibu hamil dan yang akan melakukan persalinan, tentunya bidan juga berperan dalam pemberian obat kepada ibu yang tidak ingin hamil, dalam hal ini pemberian alat-alat kontrasepsi, khususnya kontrasepsi hormonal seperti pil, implant, dan suntikan hormon.
Bidan juga berperan penting dalam pemberian imunisasi toksoplasma dan toksoid pada ibu hamil. Dan imunissasi pra nikah, serta imunisasi pada bayi dan balita meski tidak sepenuhnya harus dilakukan oleh bidan.

B.Saran
Berdasarkan pembahasan yang diuraikan diatas, farmakologi dalam kebidanan sangat erat kaitannya dan sangat penting untuk dipelajari, agar para calon bidan dapat mengaplikasikan ilmu farmakologi dengan baik dan benar sesuai dengan kompetensi dan ruang lingkup serta wewenangnya saat telah bekerja dan berprofesi sebagai bidan.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Pelayanan Farmasi untuk Ibu Hamil dan Menyusui.
Dr. Zullies Ikawati, Apt. Farmakologi Dasar

JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH OBAT KATEGORI D"

Post a Comment