Arti Tanda, Rambu Pemberhentian Atau Waqaf Dalam Membaca Al-Qur'an
Arti Tanda,
Rambu Pemberhentian Atau Waqaf Dalam Membaca Al-Qur'an
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Waqaf menurut bahasa
artinya berhenti / menahan, dan menurut istilah artinya menghentikan suara dan
perkataan sebentar untuk bernafas bagi qari' dengan niat untuk melanjutkan
bacaan lagi, bukan berniat untuk meninggalkan bacaan tersebut.
Fungsi tanda pemberhentian (waqaf) dalam al-Qur'an adalah
agar dapat membacanya dengan baik dan benar sesuai maksud yang dikehendaki
al-Qur'an. Pembaca harus tahu kapan harus berhenti, kapan terus, darimana
mengulang bacaan, dll. Untuk memperjelas imajinasi pembaca, berikut akan saya
beri contoh kalimat dalam bahasa Indonesia yang tempat berhentinya benar dan
salah.
1. "Akhir-akhir ini tikus semakin merajalela; bagaimana
cara memberantasnya?"
2. "Akhir-akhir ini tikus semakin meraja; lela
bagaimana cara memberantasnya ?"
Kalimat pertama, selain memberitakan juga meminta kepada
siapa saja yang tahu solusinya. Akan halnya kalimat kedua, setelah
memberitakan, dia minta solusi hanya kepada si lela seorang. Kalimat kedua ini
jelas salah secara maksud dikarenakan salah tempat dalam memberhentikan bacaan.
Tanda-Tanda Waqaf dan Artinya
Perlu sekali pembaca mengetahui isyarat-isyarat atau rambu-rambu
waqaf yang sudah tertulis dalam al-Qur'an, sekaligus mempraktekkannya saat
membaca, demi kesempurnaan arti dan fadhilah (keutamaan) yang di dapat dari
membacanya.
1. لازم
- م Artinya harus berhenti.
Disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir
kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf
terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat
sesudahnya.
Contoh ;
إِنَّمَا
يَسْتَجِيبُ الَّذِينَ يَسْمَعُونَ ۘ
وَالْمَوْتَىٰ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ ثُمَّ إِلَيْهِ
يُرْجَعُونَ
" Hanya mereka yang mendengar sajalah yang mematuhi
(seruan Allah), dan orang-orang yang mati (hatinya), akan dibangkitkan oleh
Allah, kemudian kepada-Nya-lah mereka dikembalikan".(An-Naml: 36).
2. مطلق
- ط Artinya boleh terus,
berhenti lebih baik.
3. قف
artinya Baik berhenti, terus pun tidak salah.
4. الوقف
أولى - قلي Artinya boleh terus, berhenti
lebih baik.
Tanda waqaf Aula yaitu anda waqaf yang menunjukkan lebih
bagus berhenti walaupun nafas masih kuat.
Contoh :
وَلَقَدْ
آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ فَاخْتُلِفَ
فِيهِ ۗ وَلَوْلَا
كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ
لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ
لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مُرِيبٍ
"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Taurat
lalu diperselisihkan tentang Taurat itu. Kalau tidak ada keputusan yang telah
terdahulu dari Rabb-mu, tentulah orang-orang kafir itu sudah dibinasakan. Dan
Sesungguhnya mereka terhadap Al Quran benar-benar dalam keragu-raguan yang
membingungkan."(Fussilat : 45).
5. مجوز
- ز Artinya boleh berhenti,
terus lebih baik.
6. جائز-
ج boleh berhenti boleh
boleh terus.
Tanda jim adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di
sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.
Contoh:
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
ۚ وَمَنْ يُشَاقِقِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
"(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena
sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang
Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras
siksaan-Nya."(Al-Anfal: 13).
Contoh lain:
... إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يَسۡتَحۡىِۦۤ أَن
يَضۡرِبَ مَثَلاً۬ مَّا بَعُوضَةً۬
فَمَا فَوۡقَهَاۚ فَأَمَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
"Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan
berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang
beriman,..." (Q.S. Al-Baqarah: 26).
7. قيل عليه وقف - ق
Artinya sebagian kecil qurra' membolehkan berhenti.
8. الوصل
أولى - صلي Artinya boleh berhenti, terus
lebih baik.
Tanda sad-lam-ya‘ merupakan singkatan dari "Al-wasl
Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih
baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih
baik.
Contoh:
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا
كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ
ۖ وَإِنْ يَمْسَسْكَ
بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan
kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika
Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap
sesuatu."(An-Naml: 17).
كَيۡفَ تَكۡفُرُونَ بِٱللَّهِ
وَڪُنتُمۡ أَمۡوَٲتً۬ا فَأَحۡيَـٰڪُمۡۖ ثُمَّ
يُمِيتُكُمۡ ثُمَّ يُحۡيِيكُمۡ ثُمَّ
إِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ
Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati,
lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya
kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? (Q.S.al-Baqarah: 28) .
9. لا وقف فيه - لا
Artinya tidak boleh berhenti tanpa mengulang,kecuali pada ro'su ayah /akhir
ayat maka boleh tidak mengulang. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung
mahupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak
dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut
boleh berhenti atau tidak.
Contoh :
الَّذِينَ
تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ
سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik
oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun´alaikum,
masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu
kerjakan".(An-Naml: 63).
10. :. :. - معانقة Artinya berhenti pada salah satunya tanpa
harus mengulang, yakni apabila sudah berhenti pada yang pertama, jangan
berhenti pada yang kedua, atau sebaliknya. Tanda bertitik tiga yang disebut
sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta‘anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul
sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti
di salah satu tanda tersebut.
Contoh:
ذَٲلِكَ ٱلۡڪِتَـٰبُ لَا رَيۡبَۛ
فِيهِۛ هُدً۬ى
لِّلۡمُتَّقِينَ
"[Al Qur’an] ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk
bagi mereka yang bertakwa." (Q.S.
Al-Baqarah: 2)
11. Tanda shad ( ﺹ
)disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak
berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna.
Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain
lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad.
12. Tanda sin ( س
) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ
)menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca
haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan.
Keterangan:
Boleh jadi antara satu kitab al-qur'an dengan lainnya,
mempunyai tanda waqaf yang berbeda, hal ini dimungkinkan karena perbedaan dari
metode qira'at yang diikuti.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ
ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ
ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Sumber:
Hukum-Hukum Bacaan al-Qur'an hal.147+188-190, Moh.Wahyudi,
Penerbit: INDAH-Surabaya.
0 Response to "Arti Tanda, Rambu Pemberhentian Atau Waqaf Dalam Membaca Al-Qur'an"
Post a Comment