MANAJEMEN LIQUIDITAS BANK DI INDOENSIA MANAJEMEN PERBANKAN
MANAJEMEN LIKUIDITAS
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutangya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
- Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
- Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
- Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan
- Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Tujuan Manajemen Likuiditas adalah :
·
Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang
ditentukan bank sentral.
·
Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash
flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang
tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh
tempo.
·
Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank di anggap Likuiditas apabila :
1. Memiliki sejumlah
likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada
bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang
diperkirakan.
2. Memiliki likuiditas
kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki
surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas,
tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas,
tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
3. Memiliki kemampuan
untuk memperoleh likuiditas dengan cara
menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call
money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement
(repo)
menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call
money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement
(repo)
Ketentuan Likuiditas
Wajib Minimum
likuiditas tertentu
dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm
periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam
rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib
Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang
dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan
ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM
valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan
pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan
bank devisa termasuk pula BPR
periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam
rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib
Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang
dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan
ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM
valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan
pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan
bank devisa termasuk pula BPR
Untuk mengatasi dan
mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen
Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a)
Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang
dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan
tunai.
b) Melaksanakan
monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer
maupun setoran tunai nasabah.
c)
Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan
dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang
pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat
ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d)
Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi
likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen
keuangan yang likuid.
e)
Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank.
Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur
tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu
Manajemen Likuiditas Bank
Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Likuiditas diperlukan antara untuk keperluan :
§ Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditentukan bank sentral.
§ Penarikan dana oleh deposan
§ Penarikan dana oleh debitur
§ Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo
Konsep likuiditas, suatu bank dianggap likuid apabila :
§ Memiliki sejumlah likuiditas/ memegang sejumlah alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral atau bank lainnyasama dengan jumlah likuiditas yang diperkirakan.
§ Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas tanpa mengalami kerugian baik sebelum maupun sesudah jatuh tempo.
§ Mempunyai kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Pengelolaan likuiditas bank umum merupakan masalah yang kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ketiga (DPK) yang sebagian besar sifatny jangka pendek. Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
Management likuiditas bank merupakan keterlibatan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi : ketentuan likuiditas wajib (cash ratio), saldo rekening minimum pada bank koresponden.penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari, permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan management likuiditas :
§ Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral.
§ Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow.
§ Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas maupun keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
1. Pengelolaan kekayaan (assets management) dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
§ Commercial loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
§ Shiftability theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
§ The doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
b. Pengelolaan hutang (liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut. Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya.
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
§ Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan.
§ Melakukan diversifikasi sumber dana bank
§ Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Likuiditas diperlukan antara untuk keperluan :
§ Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditentukan bank sentral.
§ Penarikan dana oleh deposan
§ Penarikan dana oleh debitur
§ Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo
Konsep likuiditas, suatu bank dianggap likuid apabila :
§ Memiliki sejumlah likuiditas/ memegang sejumlah alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral atau bank lainnyasama dengan jumlah likuiditas yang diperkirakan.
§ Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas tanpa mengalami kerugian baik sebelum maupun sesudah jatuh tempo.
§ Mempunyai kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Pengelolaan likuiditas bank umum merupakan masalah yang kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ketiga (DPK) yang sebagian besar sifatny jangka pendek. Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
Management likuiditas bank merupakan keterlibatan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi : ketentuan likuiditas wajib (cash ratio), saldo rekening minimum pada bank koresponden.penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari, permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan management likuiditas :
§ Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral.
§ Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow.
§ Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas maupun keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
1. Pengelolaan kekayaan (assets management) dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
§ Commercial loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
§ Shiftability theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
§ The doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
b. Pengelolaan hutang (liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut. Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya.
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
§ Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan.
§ Melakukan diversifikasi sumber dana bank
§ Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
OKTOBER 8, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Dalam
pengembangan ekonomi sekarang ditemui banyak metode-metode dalam pengelolaan
likuiditas pada lembaga keuangan. Baik itu bank maupun non bank.
Pengaruh
pengelolaan likuiditas dapat berpengaruh pada perkembangan lembaga tersebut.
Seperti krisis di sektor keuangan yang terjadi saat ini telah salah satu dampak
dari imbas ketidak becusanya lembaga dalam menangani masalah aliran sumber
dananya. Dan pengarunya secara luas, terlihat pada perkembangan pasar
surat-surat berharga, pada sektor perbankan dan lebih jauh lagi pada sektor
riil.
Di sisi
lain, di tengah ketatnya likuiditas global, Bank Indonesia memberikan insentif
bagi dunia usaha dengan menurunkan angka Giro Wajib Minimum sehingga
meningkatkan likuiditas di kalangan perbankan. Namun dengan mengambil salah
satu contoh mengenai pengetatan aturan main Letter of Credit, dunia perbankan
tampaknya masih berhati-hati dalam memanfaatkan longgarnya likuiditas tersebut.
Dari
gambaran tersebut, terlihat bahwa kebijakan otoritas moneter dan juga gejolak
perekonomian global maupun nasional berpengaruh terhadap kebijakan internal
kalangan perbankan dimana tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan hidup
industri perbankan itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
1.
Pengertian Likuiditas
Secara
umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash
flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana fungsi dari likuditas
secara umum untuk
a.
menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
b.mengatasi
kebutuhan dana yang mendesak;
c.
memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas dalam
meraih
kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
Pengertian
likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama
kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan
untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut
pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui
peningkatan portofolio liabilitas.
2.
Pengelolaan Likuiditas
Pengelolaan
likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan leabilitas (liability
management). Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan
keyakinan pada para penyimpan dana bahwa mereka dapat mengambil dananya
sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu bank harus
mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastikan bahwa bank sewaktu-waktu dapat
memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Dalam
likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana
yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan
pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana,
akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek
tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini
tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan
kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa
ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat
likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan
tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan
likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas,
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas,
Pada
umumnya likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor:
1.
kewajiban reserve yang ditetapkan otoritas moneter atau bank
sentral.
2.
Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank.
3.
Komitmen nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas
pembiayaan atau melakukan investasi.
Likuiditas
adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi
kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.[1] Jumlah alat-alat pembayaran (alat likuid)
yang dimiliki oleh suatu perusahaan pada suatu saat merupakan kekuatan membayar
dari perusahaan yang bersangkutan. Suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan
membayar belum tentu dapat memenuhi segala kewajiban finansialnya yang segera
harus dipenuhi atau dengan kata lain perusahaan tersebut belum tentu memiliki
kemampuan membayar.
Kemampuan
membayar baru terdapat pada perusahaan apabila kekuatan membayar-nya adalah
demikian besarnya sehingga dapat memenuhi semua kewajiban finansiilnya yang
segera harus dipenuhi. Dengan demikian maka kemampuan membayar itu dapat
diketahui setelah membandingkan kekuatan membayar-nya di satu pihak dengan
kewajiban-kewajiban finansiilnya yang segera harus dipenuhi di lain pihak.
Suatu
perusahaan yang mempunyai kekuatan membayar sedemikian besarnya sehingga mampu
memenuhi segala kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi, dikatakan
bahwa perusahaan tersebut adalah likuid, dan sebaliknya yang tidak mempunyai
kemampuan membayar adalah illikuid.
1.
Penghitungan Ratio Likuiditas
Untuk
menilai likuiditas perusahaan terdapat beberapa rasio yang dapat digunakan
sebagai alat untuk menganalisa dan menilai posisi likuiditas perusahaan, yaitu:
1.
Current Ratio
Current
Ratio biasanya digunakan sebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu
perusahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk dapat megetahui dan menduga
sampai dimanakah kiranya kita, apabila memberikan kredit berjangka pendek
kepada seorang nasabah, dapat merasa aman atau tidak. Dasar perbandingan
tersebut dipergunakan sebagai alat petunjuk, apakah perusahaan yang mandapat
kredit itu kira-kira akan mampu ataupun tidak untuk memenuhi kewajibannya untuk
melakukan pembayaran kembali atau pada pelunasan pada tanggal yang sudah
ditentukan. Dasar perbandingan itu menunjukan apakah jumlah aktiva lancar itu
cukup melampaui besarnya kewajiban lancar, sehingga dapatlah kiranya
diperkirakan bahwa, sekiranya pada suatu ketika dilakukan likuiditas dari
aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah nilai dari yang tercantum di
neraca, namun masih tetap akan terdapat cukup kas ataupun yang dapat
dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat, sehingga dapat memenuhi
kewajibannya. [2]
Current
ratio yang tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor, oleh karena terdapat
kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu akan dapat dibayar pada
waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan perusahaan menguasai pos-pos
modal kerja dengan ketat/dengan semestinya. Dilain pihak ditinjau dari sudut
pemegang saham suatu current ratio yang tinggi tak selalu paling menguntungkan,
terutama bila terdapat saldo kas yang kelebihan dan jumlah piutang dan
persediaan adalah terlalu besar.
Pada
umumnya suatu current ratio yang rendah lebih banyak mengandung risiko dari
pada suatu current ratio yang tinggi, tetapi kadang-kadang suatu current ratio
yang rendah malahan menunjukkan pimpinan perusahaan menggunakan aktiva lancar
sangat efektif. Yaitu bila saldo disesuaikan dengan kebutuhan minimum saja dan
perputaran piutang dari persediaan ditingkatkan sampai pada tingkat maksimum.
Jumlah kas yang diperlukan tergantung dari besarnya perusahaan dan terutama
dari jumlah uang yang diperlukan untuk membayar utang lancar, berbagai biaya
rutin dan pengeluaran darurat.[3]
Munawwir
menyatakan current ratio 200% kadang sudah memuaskan bagi suatu perusahaan,
tetapi jumlah modal kerja dan besarnya rasio tergantung pada beberapa faktor,
suatu standar atau rasio yang umum tidak dapat ditentukan untuk seluruh
perusahaan. Current ratio 200% hanya merupakan kebiasaan atau rule of thumb dan
akan digunakan sebagai titik tolak untuk mengadakan penelitian atau analisa
yang lebih lanjut.
Current
ratio ini menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety) kreditor jangka
pendek, atau kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tetapi
suatu perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu menjamin akan
dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proposisi atau
distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya jumlah
persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan yang
akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan adanya
over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang besar
yang mungkin sulit untuk ditagih.
Adapun
formulasi dari current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current
ratio= (aktiva lancer : hutang lancar) x 100%
1.
Quick ratio
Rasio ini
disebut juga sebagai acid test ratio, yaitu
perbandingkan antara aktiva lancar dikurangi persediaan dengan utang lancar.
Rasio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya
dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena menganggap persediaan
memerlukan waktu lama untuk direalisir menjadi kas, walaupun pada kenyataannya
mungkin persediaan lebih likuid dari piutang. Rasio ini lebih tajam dari pada
current ratio karena hanya membandingkan aktiva yang sangat likuid. Jika
current ratio tinggi tapi quick ratio rendah, hal ini menunjukkan adanya
investasi yang sangat besar dalam persediaan.
Adapun
formulasi dari quick ratio adalah sebagai berikut :
Quick
Ratio = ( Aktiva Lancar – Persediaan) : (utang lancar) x 100%
1.
Resiko likuiditas
Bank wajib
menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik,
karena apla likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan
operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar,
karena apabila jumlah likuditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi
bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Dalam hal Bank
tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan
transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka
muncullah risiko likuditas.
Risiko
Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan
aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas
ditentukan antara lain:
1.
Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan
prediksi
pembiayaan
dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
2.
Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan
dana-dana non PLS;
1.
Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
2.
Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana
lainnya,
termasuk
fasilitas lender of last resort.
Apabila
kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk
mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen
likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari
pengelolaan liabilitas.
Dalam
mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang
umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
1.
Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan
dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun
penarikan tunai.
2.
Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik
melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
3.
Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario
penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih
terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih
ratarata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan
likuiditas Bank.
4.
Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve untuk menjaga
posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam
instrumen keuangan yang likuid.
5.
Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor
cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &Liability Committee) untuk
mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
6.
meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
5.
Strategi Manajemen Cadangan dan Kebijakannya
Dalam
menjaga tingkat profitabilitas bank dan menjaga kepercayaan masyarakat, maka
disini sangat diperlukan manajemen resiko. Secara umum yang dimaksudkan dengan
risiko adalah sebagai bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap
kemampuan seseorang atau lembaga untuk mencapai tujuannya Dalam pengertian umum
di atas belum terlihat gambaran ukuran besar atau luas dampak risiko tersebut
terhadap pencapaian tujuan bank
BankIndonesiamendefinisikan
manajemen resiko sebagai “serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul
dari kegiayan usaha bank”. Dalam mengaplikasikan definisi resiko tersebut dalam
program manajemen resiko, maka semua kegiatan atau usaha yang dilakukan akan
melibatkan semua kegiatan yang membutuhkan perhatian, kewaspadaan, pengetahuan
yang harus dikembangkan, pengalaman yang memadai serta kemampuan yang terus
ditingkatkan. Resiko mempunyai potensi suatu peristiwa terjadi atau tidak
terjadi dengan dampak / peluang untung (upside) atau rugi (downside).
Bank dapat
terhindar dari resiko yang tidak perlu terjadi dengan cara:
1.
Standarisasi dan memutakhirkan semua kebijakan dan prosedur bank
2.
Mengkaji penetapan limit risiko
3.
Membangun konstruksi portfolio asset
4.
Memanfaatkan keuntungan diversifikasi
5.
Melakukan proses pendidikan mengenai resiko secara berkelanjutan
untuk semua pegawai
6.
Membangun budaya manajemen resiko pada seluruh jenjang
organisasi
Resiko
yang dapat merugikan bank antara lain :
1.
Tidak memadainya modal yang tersedia
2.
Resiko pemberian fasilitas kredit
3.
Resiko kecurangan
Klasifikasi
risiko yang ditetapkan BI
1.
Resiko Kredit
2.
Resiko Pasar
3.
Resiko Likuiditas
4.
Resiko Operasional
5.
Resiko Hukum
6.
Resiko Reputasi
7.
Resiko Strategi
8.
Resiko Kepatuhan
Dalam
makalah ini akan lebih dikhususkan lagi mengenai resiko likuiditas, Risiko
Likuiditas adalah Bila bank tidak mampu memenuhi kewajibannya pada saat jatuh
tempo karena ekspansi kredit diluar rencana atau penarikan dana yang tidak
terduga disebabkan hilangnya kepercayaan pada bank.
Risiko
likuiditas timbul secara alamiah sebagai akibat dari mismatch atau Gap antara Rate Sensitive
Assets (RSA) dan Rate Sensitive Liabilities (RSL).[4]Bank
mengelola risiko likuiditasnya agar dapat memenuhi setiap kewajiban yang jatuh
tempo dan menjaga tingkat likuiditas yang optimal. Tujuan tersebut dicapai oleh
Bank dengan menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan cadangan likuiditas
yang optimal, mengukur dan menetapkan limit untuk risiko likuiditas serta
penyusunan contingency plan.
Tingkat
likuiditas Bank diukur dengan besarnya tingkat cadangan primer dan cadangan
sekunder yang dipelihara Bank serta rasio likuiditas lainnya. Pengukuran rasio
likuiditas Bank meliputi struktur pendanaan, expected cash flow, akses pasar dan asset
marketability. Pengelolaan cadangan primer dan cadangan sekunder adalah untuk keperluan
pendanaan operasional harian dan sebagai buffer untuk mengcover penarikan dana yang
tidak terduga.
Asset
Liability Management Sering disebut dengan ALMA, merupakan alat utama untuk
mengendalikan risiko pasar : suku bunga, nilai tukar dan risiko likuiditas
Kebijakan
ini memuat:
1.
Penetapan limit risiko oleh Asset Liabities Committee
2.
Prosedur dan dokumentasi yang harus dipenuhi
3.
Analisis yang harus dilakukan
4.
Metode untuk mengendalikan eksposur suku bunga dan kurs
5.
Menetapkan otorisasi dan proses menangani penyimpangan terhadap
kebijakan
6.
Sistem penetapan harga dan penilaian pasar
Bank dapat
membiayai kebutuhan nasabah / operasional dari beberapa sumber :
1.
Mendapatkan dana dalam bentuk simpanan jangka pendek dan jangka
panjang
2.
Meningkatkan pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang
3.
Meningkatkan modal
4.
Menjual altiva bank
Beberapa
apek kunci dalam perspektif pengendalian risiko likuiditas a.l.:
1.
Menyusun strategi pendanaan khususnya pada kondisi pasar yang
kurang menguntungkan
2.
Mempersiapkan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan risiko
likuiditas sesuai dengan strategi yang diambil
3.
Aktif mengukur posisi likuiditas bank
4.
Mengkaji rencana darurat keuangan bank agar mampu mengatasi
masalah likuiditas dengan biaya yang relatif murah
BAB III
KESIMPULAN
Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Fungsi
dari likuditas secara umum untuk
1.
menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2.
mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3.
memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan
fleksibiltas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
Dalam
likuiditas terdapat dua resiko yaitu: Pertama resiko ketika kelebihan dana
dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle. Kedua resiko ketika kekurangan dana
Pada
umumnya likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor:
1.
kewajiban reserve yang ditetapkan otoritas moneter atau bank
sentral.
2.
Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank.
3.
Komitmen nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas
pembiayaan atau melakukan investasi.
Alat untuk
menganalisa dan menilai posisi likuiditas perusahaan, yaitu:
1.
Current Ratio
2.
Quick ratio
Risiko
likuiditas timbul secara alamiah sebagai akibat dari mismatch struktur aktiva dan pasiva Bank.
Cadangan
primer ada dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia serta kas di
kantor-kantor cabang.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Syafii, 2003. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta : Alvabet.
Arviyan
Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep,
dan Aplikasi, (
Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),
Karim,
Adiwarman. 2004.Bank Islam
analisia fiqih dan keuangan, Jakarta
: PT. Raja Garfindo, edisi ketiga.
Riyanto,
Bambang, Prof, Dr. 2001. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan.
Yogyakarta: BPFE
Selamet
Riyadi, 2006. Banking Assets and Liability Management,
Edisi Ketiga.
Syafi’i
Antonio, 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek,
Cetakan 1.
Tunggal,
Widjaja, Amin. 1995. Dasar-dasar Analisis Laporan Keuangan.
Yogyakarta: Rhineka Cipta.
Zainul
Arifin, 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cetakan 4.
[1] Riyanto Bambang, Prof, Dr. 2001. Dasar-dasar
Pembelanjaan Perusahaan.Yogyakarta: BPFE. hal.25
[2] Tunggal, Widjaja, Amin. 1995. Dasar-dasar
Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta : Rhineka Cipta hal.154
[3] Ibid hal. 157
[4] Arviyan Arifin, Islamic
Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, ( Jakarta: PT Bumi Aksara,
2010), hal. 563.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Halo semuanya
ReplyDeleteNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang baik kepada ibu karina roland karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan setiap orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.