MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM pENGANGKUTAN DIINDONESIA

HUKUM PENGANGKUTAN DIINDONESIA




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas Aspek Hukum dalam Bisnis. Makalah ini disusun berdasarkan apa yang kami peroleh dari berbagai sumber.
Kami berharap makalah ini dapat membantu kesadaran pembaca agar lebih memahami bahasa Indonesia. Kami berharap pembaca dapat memberikan dukungan dan saran demi penyempurnaan makalah ini karna kami merasa masih bnayak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.

                                                                                               
Padang,  Februari 2017


Penulis










HUKUM PENGANGKUTAN

1.  PENDAHULUAN
            Dalam kehidupan manusia, pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat.

2.  PENGERTIAN PENGANGKUTAN
            Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.

3.  FUNGSI PENGANGKUTAN
            Pada dasarnya fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang –barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.

Perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya.
Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a)         Kegunaan Tempat ( Place Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tem-
pat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menye-
babkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b)         Kegunaan Waktu ( Time Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpin
dahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diper
            lukan tepat pada waktunya.

4.  JENIS PENGANGKUTAN DAN PENGATURANNYA
            Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a)         Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
            1. KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
            2. Peraturan khusus lainnya, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992
                tentang Perkeretaapian. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
                Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
            3.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.      
b)         Pengangkutan melalui laut
            Jenis pengangkutan ini diatur dalam :
            1. KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
            2. KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
            3. KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.
            4. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

c)         Pengangkutan udara 
Jenis pengangkutan udara diatur dalam :
            1. S. 1939 Nomor 100 ( Luchtvervoerordonnatie ).
            2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan.
            3. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

5.  SIFAT HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi atau koordinasi ( geeoordineerd ), tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana kedudukan para pihak tidak sama tinggi atau kedudukan subordinasi gesubordineerd ). Mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu :
a)         Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirm dan pengangkut tidak
            bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan
            ( tidak terus menerus ), berdasarkan atas ketentuan pasal 1601 KUH Perdata.
b)         Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala te-
            tapi pemborongan sebagaimana dimaksud pasal 1601 b KUH Perdata. Pendapat
            ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617  KUH Perdata ( Pasal penutup dari bab
            VII A tentang pekerjaan pemborongan ).
c)         Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni per-
            janjian melakukan pekerjaan ( pelayanan berkala ) dan perjanjian penyimpanan
            ( bewaargeving ).
            Unsur pelayanan berkala ( Pasal 1601 b KUH Perdata ) dan unsur penyimpanan
            ( Pasal 468 ( 1 ) KUHD ).

6.  TERJADINYA PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Menurut sistem hukum Indonesia, pembuatan perjanjian pengangkutan tidak disyratkan harus tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persesuaian kehendak (konsensus).
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa untuk adanya suatu perjanjian pengangkutan cukup dengan adanya kesepakatan ( konsensus ) diantara para pihak. Dengan kata lain perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil. Dalam praktek sehari-hari, dalam pengangkutan darat terdapat dokumen yang disebut denga surat muatan ( vracht brief ) seperti dimaksud dalam pasal 90 KUHD. Demikian juga halnya dalam pengangkutan pengangkutan melalui laut terdapat dokumen konosemen yakni tanda penerimaan barang yang harus diberikan pengangkut kepada pengirim barang. Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan syarat mutlak tentang adanya perjanjian pengangkutan.
Tidak adanya dokumen tersebut tidak membatalkan perjanjian pengangkutan yang telah ada ( Pasal 454, 504 dan 90 KUHD ). Jadi dokumen-dokumen tersebut tidak merupakan unsur dari perjanjian pengangkutan. Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil.

7.  KEDUDUKAN PENERIMA
            Dalam perjanjian pengangkutan, termasuk kewajiban pengangkut adalah menyerahkan barang angkutan kepada penerima. Disini penerima bukan merupakan pihak yang ada dalam perjanjian pengangkutan tetapi pada dasarnya dia adalah pihak ketiga yang berkepentingan dalam pengangkutan ( Pasal 1317 KUH Perdata ).
Penerima bisa terjadi adalah pengirim itu sendiri tetapi mungkin juga orang lain. Penerima akan berurusan dengan pengangkut apabila ia telah menerima barang-barang angkutan. Pihak penerima harus membayar ongkos angkutannya, kecuali ditentukan lain.
Apabila penerima tidak mau membayar ongkos atau uang angkutnya maka pihak pengangkut mempunyai hak retensi terhadap barang-barang yang diangkutnya.

HUKUM PENGANGKUTAN DARAT


Hukum Pengangkutan darat dibagi dalam dua bidang
1.      Pengangkutan dengan Kereta Api, (UU No. 13/1992 Tentang Perkeretaapian Jo. PP No.81/1998 Tentang Angkutan Kereta Api)
2.      Pengangkutan dengan kendaraan bermotor (UU No.14/1992 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Jo. PP No.41/1993 tentang Angkutan Jalan)

PENGANGKUTAN DENGAN KERETA API


·         Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel (pasal 1(1) UU Perkeretaapian/UUKA). Menurut kegunaannya ketera api dibagi 2 yaitu kereta api penumpang dan kereta api barang.

·         Terjadinya perjanjian pengangkutan didahului oleh serangkaian pebuatan penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim/penumpang secara timbal balik

·         Untuk terjadinya pengangkutan dengan kereta api diadakan terlebih dahulu perjanjian pengangkutan, yang secara tertulis dibuktikan dengan karcis penumpang  untuk pengangkutan orang dan surat angkut  untuk angkutan barang.

·         Penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang dan atau barang dilakukan setelah dipenuhinya persyaratan umum pasal 25 UUKA, yaitu dengan pembayaran biaya angkut yang ditetapkan dan pengangkut menyerahkan dokumen angkutan berupa karcis atau surat angkut kepada pengirim/penumpang.

·         Pengangkut atau penyelenggara angkutan kereta api menurut pasal 6(1) UUKA adalah pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan kepada bandan penyelenggara yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI)

·         Kewajiban pengangkut adalah mengangkut penumpang dan atau barang dengan selamat serta menerbitkan dokumen angkut, sebagai imbalan pengangkut memperoleh haknya berupa biaya angkutan.

·         Tanggung jawab pengangkut menurut pasal 31 UUKA dimulai sejak diangkutnya penumpang dan atau diterimanya barang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati. Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim dan atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan angkutan kereta api, tanggung jawab tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan, dibuktikan dengan adanya kelalaian petugas atau pihak lain yang dipekerjakan oleh pengangkut. Untuk membagi resiko demikian maka kepada pengangkut diwajibkan ole UU untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

·         Pengangkut dapat menentukan dalam perjanjian pengangkutan bahwa ia tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diinformasikan secara tidak benar kepada pengangkut untuk diangkut.

·         Wewenang pengangkut menurut pasal 29 UUKA yaitu:
a.       Melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat syarat umum pengangkutan.
b.       Melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap syarat syarat umum angkutan berupa pengenaan denda atau menurunkan penumpang atau barang di stasiun terdekat, melaporkan kepada pihak berwajib dsb.
c.       Membatalkan perjalanan apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum.

·         Selama proses pengangkutan Pengangkut wajib melakukan penjagaan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap penumpang dan atau barang yang diangkut. Apabila lalai, menurut pasal 28 UUKA, maka pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, kecuali dapat dibuktikan kerugian itu disebabkan :
  1. Peristiwa yang tidak dapat diduga terlebih dahulu.
  2. Cacat barang tersebut
  3. Kesalahan pengirim/expeditur.

·         Menurut pasal 18 PP No.81/98, pengangkutan orang dengan kereta api terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi yang dilayani dengan :
  1. Kereta api penumpang berjadwal, artinya diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.
  2. Kereta api penumpang tidak berjadwal.

·         Pasal 22 PP No.81/98 juga membagi pengangkutan barang dengan kereta api barang berjadwal dan kereta api barang tidak berjadwal. Angkutan barang terdiri dari:
  1. Barang Umum yang diklasifikasikan atas barang aneka, barang curah, barang cair, hewan, tumbuhan peti kemas dsb.(pasal 22(3) & 23 PP No.81/98)
  2. Barang Khusus, yang diklasifikasikan barang yang memerlukan fasilitas pendingin atau fasilitas tambahan(alat berat) (pasal 22(3) & 23 PP No.81/98)
  3. Barang berbahaya, dikalsifikasikan barang yang mudah meledak, gas, radioaktif dsb (pasal 22(3) & 25 PP No.81/98


DOKUMEN DOKUMEN DALAM PENGANGKUTAN LAUT


Dokumen Pelayaran yang umum digunakan an/ :

1.      Surat Muatan Angkutan laut (Mate’s Receipt) merupakan tanda terima pengiriman barang yang diberikan oleh pengangkut(carrier) kepada pengirim barang yang menyatakan bahwa barang tersebut telah diterima dan disetujui oleh pengangkut untuk diangkut kepelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima barang (Cosignee). Surat muatan angkutan laut dapat ditukarkan dengan konosemen/Bill of Lading (pasal 504 KUHD).

2.      Bill Of Lading (pasal 506KUHD) adalah Akta bertanggal dalam mana pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang barang tertentu untuk diangkut kesuatu alamat/tempat tertentu, selanjutnya menyerahkan barang kepada orang tertentu.

3.      Sea Waybill adalah dokumen yang tidak dapat diperdagangkan yang dibuat untuk penerima barang yang disebut didalamnya.

4.      Cargo manifest merupakan dokumen yang berisi informasi tentang muatan diatas kapal. Cargo manifest marupakan dokumen yang harus disediakan oleh pengangkut yang memuat daftar barang yang diangkut. Prakteknya  manifest akan dikirim lebih dahulu kepelabuhan tujuan sebelum kapal pengangkut tiba (via fax dsb) tujuannya adalah agar agen kapal/perwakilan pengangkut dan bea cukai dapat mempersiapkan pembongkaran.

5.      Shipping note : dokumen yang dibuat oleh pengirim (shipper) yang dialamatkan kepada carrier (pengangkut) untuk meminta ruangan untuk muatanya. Shipping note merupakan tanda komitmen pengirim untuk mengapalkan muatanya dan dipergunakan untuk mempersiapkan B/L.

6.      Delivery Order, bila pemegang  konosemen menjual sebagian barang yang tersebut dalam konosemen, maka penjualannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan akta yang disebut D/O. Akta D/O ini tidak memberikan hak pemegangnya untuk menuntut barang yang disebut dalam D/O kepada pengangkut, melainkan  melaui pemegang konosemen yang menerbitkan D/O tersebut (510(2) KUHD). Di Indonesia dikenal pula D/O yang fungsinya  sebagai pengganti konsemen yang asli (penukaran konosemen dengan D/O yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang yang disimpan di gudang pengangkut.

KONOSEMEN/BILL OF LADING


·         Bill Of Lading (pasal 506 KUHD) adalah Akta bertanggal dalam mana pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang barang tertentu untuk diangkut ke suatu alamat/tempat tertentu, selanjutnya menyerahkan barang kepada orang tertentu.

·         Konosemen tidak hanya sebagai tanda bukti penerimaan barang tetapi juga surat berharga yang mudah diperjualbelikan (pasal 507 & 508 KUHD).

·         Fungsi Konosemen :
1.      sebagai bukti barang telah dimuat di kapal
2.      Dokumen hak milik dari pemilik barang
3.      Sebagai kontrak angkutan
4.      Dokumen jual beli

·         Konosemen mempunyai hak kebendaan, dimana setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang disebut dalam konosemen dimana kapal berada (Pasal 510 KUHD)

·         Bentuk konosemen :
a.       Konosemen atas nama/op naam (Staight Bill of Lading). Pengalihan hak untuk jenis ini adalah dengan cara cessie yang dilakukan dengan jalan membuat akta otentik/bawah tangan yang menyatakan bahwa hak kebendaan telah diserahkan kepada orang lain.
b.      Konosemen kepada pengganti/An order (Negotiable Bill of Lading). Pengalihan hak atas konosemen kepada pihak lain dilakukan dengan cara endossemen yaitu dengan menulis pada konosemen kata kata untuk saya kepada X atau pengganti, ditandatangani dan diserahkan kepada X
c.       Konosemen kepada pembawa/perintah/An Toonder (Order Bill of Lading), pengalihan cukup diserahkan secara fisik kepada pemegang atau pemilik konosemen baru.
d.      Trough Bill of Lading merupakan B/L yang berlaku untuk barang yang diangkut oleh kapal pengangkut pertama kemudian diteruskan oleh kapal pengangkut lain ke pelabuhan tujuan. Dan untuk seluruh pengangkutan digunakan satu set dokumen saja.
e.       To be shipped B/L merupakan B/L yang dikeluarkan oleh pengangkut untuk barang barang yang belum dimuat kedalam kapal, tetapi barang telah diterima oleh pengangkut.

·         Pasal 504 & 505 KUHD menyebutkan bahwa yang berhak menerbitkan konosemen adalah pengangkut juga Nakhoda dalam hal perwakilan pengangkut tidak ditemui disetiap pelabuhan. Secara praktek konosemen diterbitkan oleh perwakilan pengangkut atau agen pengangkut.

·         Adakalanya keadaan barang saat diterima tidak sama dengan yang tersebut dalam konosemen. Dalam hal ini ada beberapa penyelesaian :
1.      Bila pemegang konosemen adalah pengirim sendiri, maka pegangkut dalam hal ini bebas, asal keadaan barang pada saat diserahkan kepada penerima adalah sama dengan keadaan barang pada saat dimuat dalam kapal (pasal 512 KUHD)
2.      Bila dalam konosemen disebut suatu klausul yang menerangkan bahwa ujud, jumlah, berat dan ukuran dari barang  yang diangkut tidak dikenal, maka pengangkut tidak terikat dengan penyebutan hal hal itu diluar konosemen, kecuali pengangkut tahu atau selayaknya harus tahu tentang ujud barang barang itu (pasal 513 KUHD)
3.      Kalau dalam konosemen tidak sama sekali disebut tentang keadaan barang yang diangkut, maka pengangkut hanya bertanggung jawab atas tetap ujudnya barang barang dalam keadaan semula waktu dimasukan ke kapal sepanjang dapat dilihat dari luar (pasal 514 KUHD)

·         Pengangkut dapat menetapkan dalam perjanjian saat kapan dianggap terjadinya penerimaan dan kapan dianggap terjadinya penyerahan.

·         Proses pergerakan konosemen :
1.      Proses perjanjian Jual beli. Berdasarkan sales contract telah disepakati jual beli antara pembeli dan penjual. Dimana syarat pembayaran dan penyerahan barang telah disepakati. Misalkan pembayaran dilakukan secara langsung atau melalui penerbitan Letter of Credit L/C. Sebagai contoh transaksi dagang melaui penerbitan L/C antara Importir Indonesia dengan penjual orang amerika dengan pembayaran melalui fasilitas L/C. Pembeli menghubungi citi bank jakarta untuk mengajukan permohonan pembukaan rekening L/C, Citibank jakarta disebut issuing bank yang kemudian menghubugi bank korespondennya (advising bank) di negara penjual misalnya citibank New York. Citibank New York akan menghubungi penjual bahwa L/C telah dibuka dan bank koresponden akan membayar harga yang telah disepakati, dengan syarat penjual harus menyerahkan dokumen pengangkutan barang, dokumen asuransi barang, commercial invoice dll.
2.      Proses pengiriman barang. Setelah menerima kesepakatan jual beli, maka penjual atau pengirim segera menghubungi agen pengangkut untuk mengapalkan barang. Pengirim akan menerima mate’s receipt yang kemudian ditukar dengan konosemen.
3.      Apabila dokumen telah dilengkapi, penjual menyerahkan kepada bank korespondensi (fungsinya berubah dari advising bank menjadi confirming bank) dan penjual menerima pembayaran dari confirming bank.
4.      Confirming bank akan meneyarahkan dokumen bila isuing bank telah mengirim transfer uang. Segera setelah ditransfer, dokumen diserahkan kepada pembeli atau issuing bank, untuk dapat menerima barang.

DOKUMEN DOKUMEN YANG DIPERSIAPKAN PENGIRIM DALAM KEGIATAN EKSPOR

1.      FAKTUR/COMERCIAL INVOICE : dibuat oleh eksportir(penjual) dan diberikan kepada pembeli barang/importir yang memuat keadaan barang, jumlah barang, harga, kwalitas, kapal yang mengangkut, tanggal kapal berangkat & tiba dsb.

2.      DAFTAR PENGEMASAN/PACKING LIST : Merupakan daftar yang dibuat dan ditandatangani eksportir yang berisi/menyebutkan perincian isi barang setiap peti/coly.

3.      LISENSI EKSPORT

4.      SERTIFIKAT ASAL/CERTIFICATE OF ORIGIN : Dibuat oleh chamber of commerce atau Kamar Dagang dari negara eksportir yang menjelaskan bahwa barang tersebut benar benar produksi negara tersebut.

5.      SERTIFIKAT PEMERIKSAAN/CERTIFICATE OF INSPECTION Dibuat oleh surveyor independen mengenai barang ekspor yang dikirim oleh eksportir. Sertifikat ini sangat penting bagi pembeli(importir) karena memberi jaminan atas : kwalitas & kwantitas barang, ukuran berat, keadaan barang dan pengemasan. Jaminan berupa sertifikat ini sangat penting karena jaminan atas kerugian ini tidak diberikan oleh B/L.

6.      SERTIFIKAT PEMUATAN/CERTIFICATE OF LOADING: Untuk lebih menjamin kepastian atas barang yang dikirim, maka perlu ditambah dengan sertifikat pemuatan yang memberi jaminan  bahwa barang yang dimuat tersebut adalah benar benar dimuat dalam kapal yang akan mengangkut ke pelabuhan tujuan.

7.      POLIS ASURANSI


JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM pENGANGKUTAN DIINDONESIA"

Post a Comment