MAKALAH MANAJEMEN KREDIT MANAJEMEN PERBANKAN
MANJEMEN KREDIT
PENDAHULUAN
Kredit oleh bank atau lembaga
keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembagayang memerlukannya
dibedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis 1sangat diperlukan
dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat
banyak jenis kredit yang diberikan oleh bank umum dan bank perkreditan
rakyat maupun lembaga keuangan lainnya untuk masyarakat.
Salah satu tugas bank adalah
menyalurkan kredit kepada masyarakat. Peranan ini akan menjadi sangat penting,
karena kebanyakan keuntungan dari Bank diambil dari penyaluran kredit yaitu
bunga dari para peminjam. Dalam pemberian pinjaman Bank mesti hati-hati jangan
sampai terjadi kredit macet. Soalnya kalau kredit macet sampai terjadi
bisa-bisa bank kesulitan likuiditas sehingga bank bisa dilikuidasi.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Manajemen Kredit
Dalam pengertian sederhana kredit
merupakan penyaluran dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang memerlukan
dana. Penyaluran dana tersebut didaasarkan kepada kepercayaan yang diberikan
oleh pemilik dana kepada pengguna dana .Dalam bahasa latin, Perkataan kredit
(credit) berasal dari kata credere yang artinya “kepercayaan”. Jadi memperoleh
kredit berarti memperoleh kepercayaan. Kemudian kredit berarti suatu
pemberian kepercayaan dimana balas jasa
diberikan pada waktu setelah prestasi dilakukan. Misalnya, kredit penjualan
yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam suatu transaksi jual-beli,
penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu kepada pembeli, sedang pembayaran
atas barang atau jasa tersebut dilakukan beberapa waktu kemudian oleh pihak
pembeli.
Dalam kegiatan kredit, ada dua pihak
yang terlibat, yaitu pihak pemberi kredit yang disebut kreditur dan pihak
penerima kredit yang disebut dengan istilah debitur.beberapa ahli menerjemahkan
kredit sebagai berikut:
a. “.. kredit itu adalah suatu
pemberian pertasi yang balas pertasinya (kontra prestasi) akan terjadi pada
suatu waktu dihari yang akan dating…”(Drs. Amir Rajab Batubara)
b. “in a general sense credit is based
on confidence in the debtors ability to make a money payment at some future
time” (rolin G. Thomas) apabila kita defenisikan secara bebas , kredit dalam
pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerima
kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
c. Menurut
UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga."
Didalam
perbankan syariah, istilah kredit tidak dikenal, karena bank syariah memiliki
skema yang berbeda dengan bank konvensional dalam menyalurkan dananya kepada
pihak yang membutuhkan dana. Bank Syariah menyalurkan dananya kepada nasabah
dalam bentuk pembiayaan. Sifat dari penyaluran dana dengan skema pembiayaan,
bukan merupakan utang piutang, tetapi merupakan pembiayaan yang diberikan bank
kepada nasabah dalam melakukan usaha.
2. Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian
pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut.
1.
kreditor
kreditor merupakan pihak yang memberikan
kredit (pinjaman) kepada pihak lain yang mendapat pinjaman. Pihak tersebut bisa
perorangan atau badan usaha. Bank yang memberikan kredit kepada pihak peminjam
merupakan kreditor.
2.
Debitur.
Merupakan pihak yang membutuhkan dana,
atau pihak yang mendapat pinjaman dari pihak lain.
3.
Kepercayaan
Keyakinan
adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar
diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit.
Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat
berani di kucurkan.
4.
Kesepatakan
Kesepakatan
dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima
kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada
dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum
kredit dikucurkan.
5.
Jangka
Waktu
Dari
jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh
pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
6.
Risiko
Dalam
menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan
perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak
nasabah debitur atau peminjam.
7.
Prestasi
Prestasi
merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank
dan nasabah debitur.
3. Fungsi kredit
Fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian , perdagangan, dan keuangan
secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.
Kredit meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
4.
Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.
Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.
Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional.
7. Kredit adalah sebagai alat penghubung ekonomi
internasional.
8.
Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan danperekonomian
9.
Memperbesar modal dari perusahaan
10. Mengubah cara berfikir dan tindakan
masyarakat agar bernilai ekonomis
4. Macam-Macam Kredit
Macam-macam
kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Kelembagaan :
- Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi
- Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
- Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
- Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu:
- Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.
- Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
- Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau
Penggunaannya
- Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
- Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif
- Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
4. Macam-Macam
Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha:
- Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil).
- Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.
- Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
- Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya.
- Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya:
- Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
- Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,
- Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor
Perekonomiannya:
- Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
- Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan
- Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang.
- Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
- Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru.
- Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar.
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan
Pelunasan :
- Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.
- Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara
Pemakaiannya
- Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
- Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.
- Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.
- Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
- Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tdak mau tentang hal itu.
5. Ketentuan-Ketentuan Penentuan
Besarnya Kredit
Dalam praktik perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Reserve Requirement (RR)
Reserve Requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
b. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah
rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit
adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan
kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya
melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.Pembatasan penyediaan
dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan batas
maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK
mendapatkan dasar pengaturan dalam UU Perbankan. Pengaturan tersebut
selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI
tersebut, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan
terhadap modal bank.Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase
BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank
pada saat pemberian penyediaan dana. Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih
lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan
dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan.Tujuan ketentuan BMPK adalah
untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara
kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan
mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan
ketentuan BMPK 3 vide Pasal 1 angka 2 PBI No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum 5 yang telah ditetapkan sedemikian rupa
sehingga tidak terpusat pada peminjam dan atau kelompok peminjam tertentu.
d.
Portofolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi
dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
6. Analisis kredit
Pengertian Penilaian atau Analisis Kredit
Penilaian atau
analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas
perusahaan pemohon kredit. (Firdaus & Ariyanti 2009:184)
Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak. (Djohan 2000:97)
Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak. (Djohan 2000:97)
Menurut
Thomas Suyatno, dkk (2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit adalah
pekerjaan yang meliputi:
1.
Mempersiapkan
pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non
keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu
permohonan kredit.
2.
Menyusun laporan analisis
yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian
alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari Pengertian tersebut dapat
disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah Suatu kegiatan
analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang
diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan
apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.
7. Fungsi Analisa Kredit
Kegiatan analisa kredit memiliki arti
penting bagi bank, karena bank akan memiliki jaminan yang memadai selama kredit
diberikan. Sutojo (1997:69) menyebutkan fungsi analisa kredit adalah:
1. Sebagai
dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang
disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
2. Sarana
untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
3. Syarat
kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat
kredit, tujuan kredit, dan sebagainya,
4. Sebagai
bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
5. Sebagai
alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.
8. Penggolongan
kredit
Penyaluran
dana berupa kredit yang diberikan kepada nasabah selalu diikuti dengan risiko
yang mungkin timbul. Risiko atas kredit adalah tidak tertagihnya kredit yang
telah disalurkanya, baik pokok pinjaman yang diberikan, maupun bunganya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, analisis kredit telah dilakukan dengan
tepat, akan tetapi risiko kredit tetap ada. Oleh karena itu, bank harus dapat
meminimalisasi risiko yang diakibatkan dari kredit tersebut.
Bank
melakukan penggolongan kredit kedalam 2 golongan yaitu kredit ferforming dan
non performing. Kredit performing disebut juga dengan kredit yang tidak
bermasalah dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
1.
Kredit dengan kualitas
lancar
apabila tidak terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan/atau bunga.
2.
Kredit dengan kualitas
dalam perhatian.
apabila terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari.
Kredit
non performing merupakan kredit yang sudah dikategorikan kredit bermasalah, karena sudah terdapat
tunggakkan.
1.
Kredit kurang lancar
apabila terdapat tunggakan pembayaran
pokok dan/atau bunga sampai dengan 120 hari.
2.
Kredit diragukan
apabila terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari.
3.
Kredit macet
apabila terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan/atau bunga di atas 180 hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail.(2013).MANAJEMEN PERBANKAN.
Jakarta: KENCANA.
Kasnir.(2011).MANAJEMEN PERBANKAN.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lucky, A. (1999). MANAJEMEN PERBANKAN.
Padang: DIP Proyek Universitas Negeri Padang.
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
ReplyDeleteNama saya: Etin supriatin
ReplyDeletenegara Indonesia
Pinjaman disetujui: Rp 450.000.000 bank: bank bri
email: (supriatinetin123@gmail.com)
Halo semuanya, nama saya ETIN SUPRIATIN
Saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini
bagaimana cara mendapatkan pinjaman saya dari BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY ketika kami diusir dari rumah kami ketika saya tidak dapat membayar tagihan saya lagi karena patah hati,
Setelah ditipu oleh berbagai perusahaan online dan pinjaman ditolak oleh bank saya dan beberapa credit unions lainnya i
dikunjungi. Hingga suatu saat aku berjalan dengan malu-malu
seorang teman sekolah lama yang memperkenalkan saya pada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
Awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap mengambil risiko lagi
untuk mengajukan pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya tidak perlu khawatir akan menerima pinjaman dari mereka. Langsung berpikir,
karena saya tunawisma, saya melakukan uji coba dan mengajukan pinjaman, untungnya disetujui untuk saya dan saya mendapat pinjaman Rp 450.000 dari
{belindachristopherloancompany@gmail.com}. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Keluarga saya dan saya sekarang senang karena saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua rasa terima kasih saya sampaikan kepada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY karena telah memberi makna pada hidup saya ketika saya mengira semua harapan telah hilang. Anda dapat menghubungi mereka melalui email (belindachristopherloancompany@gmail.com) atau jika Anda membutuhkan pinjaman cepat nyata, Anda masih dapat menghubungi saya melalui (supriatinetin123@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.
BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
alamat email: belindachristopherloancompany@gmail.com