MAKALAH BANK INDONESIA MANAJEMEN PERBANKAN
BANK INDONESIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Manajemen Perbankan tentang Bank Indonesia.
Semoga makalah ini dapat memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan dan menambah pengetahuan serta wawasan mengenai Bank Indonesia yang merupakan bank sentral Republik Indonesia.
Kami menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun agar makalah kami dapat lebih baik lagi dimasa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Padang, 14 November 201
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
|
PENDAHULUAN
Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan,
mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin
berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting,
khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan
dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan
lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan
menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga
dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit
investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri
dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral,
yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga
stabilitas nilai mata uang, stabilitas
sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
|
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat
penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai
peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam
menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
1.
Apakah
tujuan dari Bank Indonesia?
2.
Apakah
tugas Bank Indonesia?
3.
Bagaimana Bank Indonesia sebagai leader of the last resort ?
4.
Bagaimana kebijakan nilai tukar Bank Indonesia ?
Menambah
wawasan dan mengetahui tugas Bank Indonesia, fungsi Bank Indonesia, peranan
Bank Indonesia sebagai leader of the
resort dan kebijakan nilai tukar Bank Indonesia. Serta untuk memenuhi tugas
mata kuliah Manajemen Perbankan.
|
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Bank Indonesia
Bank
Indonesia (BI) dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu
kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut
pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat.
Dalam UU No 13 Tahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar
nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus) BI juga menjaga
kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing (kurs). kestabilan itu
sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat
khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun,
khususnya barang dan jasa yang di import dari luar negeri lebih dari
ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami
kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian
buruk pada kesejahteraan masyarakat.
|
1.
Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2.
Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional,
pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga
dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang
utama tugas Bank Indonesia yaitu:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10
UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara
lain:
a.
Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
b.
Penetapan
cadangan wajib minimum
c.
Pengaturan
kredit atau pembiayaan
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya
persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan
berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia
dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
3.
Mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat
dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus
diintegrasikan.
1)
Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah,
Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara
antara lain :
Ø Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
Ø Penetapan tingkat diskonto;
Ø Penetapan cadangan wajib minimum;
Ø Pengaturan kredit atau pembiayaan
2)
Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank
Indonesia juga mempunyai fungsi lender of
the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3)
Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai
tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan
oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank
Indonesia.
4)
Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka
pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai
jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
5)
Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan
data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk
memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau mikro.
6)
Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir
Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang
rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas
negara.
7)
Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan
tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan
bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
Ø
Memberikan
dan mencabut izin usaha bank;
Ø
Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
Ø
Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
Ø
Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan sejarah bank
sentral di dunia, fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad
ke-19 dan peranan tersebut semakin menonjol sejak perekonomian suatu negara
menerapkan sistem fiat money khususnya lagi sejak runtuhnya sistem standar emas
(gold standard) pada pertemuan
Bretton Woods pada tahun 1973. LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman
kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk
menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian. Mengingat
resiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu
mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung
dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR)
kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch.
Sebagaimana sifat dari bank
yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi dari usahanya
menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih panjang dan
menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan demikian
krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs). Tanpa kehadiran bank
sentral sebagai peminjam terakhir, bank run di salah satu bank dapat menjalar
ke bank lainnya dan akhirnya terjadi kegagalan sistemik pada sistem perbankan
secara keseluruhan.
Intervensi bank sentral secara
langsung melalui kebijakan LOLR tersebut semakin penting sejak krisis keuangan
yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hubungan erat antara krisis perbankan,
krisis keuangan dan krisis sektor riil merupakan salah satu alasan mengenai
pentingnya peranan LOLR. Pengalaman empiris pada krisis perbankan dan krisis
keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, seperti Thailand, Korea dan
Indonesia, pada tahun 1997/1998 telah mengakibatkan terjadinya kontraksi yang
tajam pada perekonomian negara-negara tersebut.
Secara teoritis, intervensi
bank sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar tidak
sempurna khususnya dengan adanya market failure.Pada dasarnya terdapat 2
jenis market failure yang merupakan karakteristik dari sektor perbankan,
yaitu kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan resiko sistemik kegagalan
bayar suatu bank terhadap bank lainnya (systemic risk). Penyediaan
likuiditas bank sentral/ pemerintah tersebut merupakan pilihan terakhir bagi
bank setelah pasar uang tidak dapat memenuhi kebutuhan bank.
Kehadiran bank sentral dalam
fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian
karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan mengurangi
terjadinya fluktuasi dalam siklus ekonomi Miron (1986). Secara umum, fasilitas
LOLR berfungsi untuk:
a.
mencegah
terjadinya bank run baik yang terjadi secara individual maupun yang
bersifat sistemik, dan
b.
mengatasi
masalah kesulitan likuiditas yang terjadi secara temporer.
Fungsi yang pertama adalah dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya
panik diantara penabung. Jadi fungsi ini bersifat untuk selalu menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Fungsi yang kedua adalah
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya interupsi dalam cash flow suatu
bank akibat mismatch antara kewajiban dan kekayaan bank yang bersifat
sangat jangka pendek (day to day basis). Interupsi dalam cash flow pada
suatu bank dapat menjadi ancaman yang serius tidak hanya bagi bank itu sendiri
tetapi bagi bank-bank lainnya juga.
Menyadari akan dampak krisis perbankan yang dapat menimbulkan kegagalan
sistemik dan pada lanjutannya mengakibatkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam,
maka pemerintah dan BI pada krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan LOLR
kepada sebagian besar perbankan nasional. LOLR tersebut dalam praktek di
Indonesia dikenal dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan
fungsinya terdapat dua jenis LOLR, yaitu
1.
LOLR normal
Merupakan pemberian
bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada
bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas
moneter.
2.
LOLR krisis
Merupakan pemberian bantuan
likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank.
Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas
moneter. Sementara LOLR krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas
kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara
keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikan kepada
bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent tetapi dengan jaminan
pemerintah.
Sejak periode 1970 hingga
sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami
perubahan sebanyak tiga kali, yaitu:
1.
Sistem Nilai Tukar Tetap
Sistem nilai tukar tetap (fixed
exchange rate) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan tingkat nilai
tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu,
tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang
terjadi. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan penawaran atau permintaan
lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka dalam hal ini akan mengambil
tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah yang telah ditetapkan.
Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa pembelian ataupun
penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu mengatasinya, maka akan
dilakukan penjatahan valuta asing.
Sistem nilai tukar tetap yang
berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 dengan nilai
tukar resmi Rp 250/US Dollar, sementara nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar Rupiah per US Dollar di bursa valuta
asing Jakarta dan di pasar internasional. Selama periode tersebut di atas,
Indonesia menganut sistem kontrol devisa yang relatif ketat. Para eksportir
diwajibkan menjual hasil devisanya kepada Bank Indonesia. Dalam rezim ini tidak
ada pembatasan dalam hal pemilikan, penjualan maupun pembelian valuta asing.
Sebagai konsekuensi kewajiban penjualan devisa tersebut, maka Bank Indonesia
harus dapat memenuhi semua kebutuhan valuta asing bank komersial dalam rangka
memenuhi permintaan valuta asing oleh importir maupun masyarakat. Berdasarkan
sistem nilai tukar tetap ini, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam
mengawasi transaksi devisa. Sementara untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada
tingkat yang telah ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di
pasar valuta asing. Pemerintah Indonesia telah melakukan devaluasi sebanyak
tiga kali yaitu yang pertama kali dilakukan pada tanggal 17 April 1970 dimana
nilai tukar Rupiah ditetapkan kembali menjadi Rp 378/US Dollar. Devaluasi yang
kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi R/p 415/US Dollar dan
yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625/US
Dollar. Kebijakan devaluasi tersebut dilakukan karena nilai tukar Rupiah
mengalami overvaluated sehingga dapat mengurangi daya saing produk-produk
ekspor di pasar internasional.
2.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Nilai tukar mengambang
terkendali, dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui
permintaan dan penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk
menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran. Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan
dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Dengan sistem
tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak
di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar
Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi
batas atas atau batas bawah spread.
Pada saat sistem nilai tukar
mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke
tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah
berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan
perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Nilai tukar mengambang bebas,
dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga
nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing. Penerapan
sistem ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih berkesinambungan
pada posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium position).
Tetapi kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari kurs yang
fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan struktur
kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai tukar
mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
Indonesia mulai menerapkan
sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak
pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin
melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh
adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke
negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank
Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs
langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk
sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya
tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam rangka
mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997,
Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai
tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
a.
Hubungan
Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1.
Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah
2.
Untuk
dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
3.
Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang Bank Indonesia.
5.
Dalam
hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
Pemerintah.
7.
Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
8.
Hubungan
dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran
Negara RI.
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga
bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan
Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur
yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan
sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi.
b.
Hubungan
dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia
Internasiaonal, maka Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan:
a)
Bank Sentral Negara lain.
b)
Organisasi dan Lembaga Internasional.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau
lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
|
PENUTUP
Dalam UU No
13T ahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap
stabil. Dalam rangka
mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas
Bank Indonesia yaitu:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3.
Serta
mengatur dan mengawasi bank.
Fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal
sejak akhir abad ke-19.LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis
keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian. Sejak periode 1970 hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di
Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu:
1.
Sistem Nilai Tukar Tetap
2.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
3.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
|
DAFTAR PUSTAKA
Ananda, Meita. (2016). Makalah Permasalahan Bank Indonesia atau Bank Sentral. Dipetik 2016, dari meitaananda: http://meitaananda.blogspot.co.id
Anonim. (2013). Tentang
Bank Indonesia. Dipetik 2016, dari Bank Indonesia: www.bi.go.id
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
thank you atas informasinya, bisa juga mampir ke blog mengenai pinjaman online jika berkenan, terima kasih
ReplyDeleteNama saya, jayachandra fadhlan
ReplyDeletedari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan demikian. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.
Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com
ReplyDeleteNAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
BANK KODE = 004
BANK NEGARA INDONESIA