MAKALAH TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN



MAKALAH

 TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI 

PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN


 
KATA  PENGANTAR

Penulis megucapkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan segenap kekuatan dan kesanggupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan dalam rangka Melengkapi Tugas Mata Kuliah Teori Portofolio dan Analisis Investasi.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen mata kuliah Teori Portofolio dan Analisis Informasi dan teman-teman yang telah membantu dan mendukung sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis menyadari makalah ini tidak luput dari berbagai kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan dan perbaikan makalah ini. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.

                                                                           Padang, 12 September 2016
                                                                                                       Penulis,



     Kelompok


DAFTAR ISI

HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 5
1.2 Identifikasi Masalah........................................................................................... 6
1.3 Rumusan Masalah.............................................................................................. 6
1.4 Tujuan Penulisan............................................................................................... 6
1.5 Manfaat Penulisan............................................................................................. 7

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pasar Modal di Indonesia................................................................................... 8
                2.1.1 Bapepam-LK................................................................................................... 8
                2.1.2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)........................................................................ 9
       2.1.3 Emiten.................................................................................................... 10
       2.1.4 Bursa Efek............................................................................................. 12
       2.1.5 Self Regulatory Organizations (SRO)................................................... 12
       2.1.6 Perusahaan Efek..................................................................................... 12
       2.1.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal......................................................... 13
       2.1.8 Profesi Penunjang Pasar Modal............................................................. 14
       2.1.9 Investor.................................................................................................. 14
2.2 Mekanisme Perdagangan................................................................................. 16
       2.2.1 Mekanisme Perdagangan di Pasar Perdana........................................... 16
       2.2.2 Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder......................................... 16
2.3 Hubungan Investor dan Pialang (Broker)........................................................ 17
       2.3.1 Margin.................................................................................................... 17
       2.3.2 Short Sales............................................................................................. 17
2.4 Indeks Pasar Saham......................................................................................... 18
      2.4.1 Indeks Harga Saham Gabungan.............................................................. 18
      2.4.2 Indeks LQ45........................................................................................... 18
      2.4.3 Indeks Harga Saham Lainnya................................................................. 19
      2.4.4 Perhitungan Indeks Harga Saham........................................................... 19
2.5 Perkembangan Pasar Modal Indonesia................................................................

BAB III PENTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 21
3.2 Saran................................................................................................................ 21

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pasar modal sebagai salah satu bentuk investasi merupakan sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana. Penjual dana adalah para pemodal pemodal baik perorangan maupun kelembagaan, sedangkan pembeli adalah emiten atau perusahaan atau badan usaha yang membutuhkan dana untuk modal kerja atau investasi.
Dalam perdagangan di pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah efek yaitu surat berharga yang dapat berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Perdagangan efek yang ada di pasar modal dilakukan di bursa efek yaitu suatu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagngkan efek diantara mereka. Di Indonesia perdagangan efek yang dilakukan di bursa efek diorganisasikan oleh badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT Bursa efek Indonesia.
Dalam melakukan perdagangan efek di bursa efek, para pihak yang akan melakukan perdagangan efek baik sebgaia emiten atau sebagai investor diwakili oleh wakil perantara perdagngan efek di perushaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta telah terdaftar sebagai anggota di bursa efek. Dengan demikian para wakil perantara pedagang efek inilah yang akan melakukan proses perdagangan efek baik untuk menjual atau membeli efek sesuai dengan “amanah” dan para pihak yang diwakilinya.
Dalam melakukan perdagangan efek di bursa efek harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu perdagangan efek harus dilakukan dengan teratur, wajar dan efisien, maka seluruh perdagngan yang menyangkut transaksi efek harus dilakukan melaui bursa efek. Untuk itulah bursa efek itu senidir didirikan agar menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Bursa efek sebagai penyelenggara kegiatan perdagangan efek harus menyediakan sarana pendukung seta mengawasi seluruh kegiatan anggota bursa efek agar dapat tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

1.2  Identifikasi Masalah
Di dalam makalah ini yang akan dibahas yaitu :
1.      Pasar Modal di Indonesia
2.      Mekanisme Perdagangan Efek di Pasar Modal
3.      Hubungan Investor dan Pialang (Broker)
4.      Indeks Pasar Saham
5.      Perkembangan Pasar Modal Indonesia

1.3  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dimaklaah ini  dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa itu pasar modal ?
2.      Bagaimana mekanisme perdagangan efek di pasar perdana dan sekunder ?
3.      Apa hubungan investor dengan pialang (Broker) ?
4.      Apa itu indeks pasar saham dan apa saja jenis indeks pasar saham ?
5.      Bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia ?

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memahami apa itu pasar modal
2.      Untuk memahami bagaimana mekanisme perdagangan efek di pasar modal
3.      Untuk mengetahui apa hubungan antara investor dengan pialang (Broker)
4.      Untuk memahai bagaimana indeks pasar saham dalam pasar modal
5.      Untuk mengetahui bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesi
1.5  Manfaat Penulisan
Pembuatan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi berbagai pihak.Terutama bagi penulis untuk menambah pengetahuan dan pengalaman penulis untuk mengetahui akhlak,juga  bagi pembaca agar dapat menambah dan memperluas wawasannya serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari yang mampu menambah iman para pembaca.

 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PASAR MODAL DI INDONESIA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Definisi ini menyiratkan bahwa seperti pasar modal pada umumnya, pada pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah.
Ada tiga pihak yang terutama terlibat dalam perdagangan sekuritas di pasar modal Indonesia yaitu perusahaan (dan pemerintah), bursa efek dan investor. Akan tetapi, kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal indonesia sesungguhnya dilakukan oleh banyak pihak terkait.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
            Dengan penggabungan Bapepam dan LK, lembaga ini mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Adapun fungsi Bapepam adalah sebagai berikut :
1.      Penyusunan peraturan di bidang pasar modal
2.      Penegakan peraturan di bidang pasar modal
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal
4.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik
5.      Penetapan ketentuan akuntansi d bidang pasar modal
6.      Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan
7.      Pelaksanaan kebijkan di bidang lembaga keuangan
8.      Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan
9.      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan
10.  Pelaksanaan tata usaha badan

Kewenangan lembaga Bapepam-LK :
1.      Mengatur dan meberikan izin seta mencabutnya bagi lembaga atau perorangan yang terlibat di pasar modal
2.      Menerbitkan berbagai peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan dari perundang-undangan pasar modal serta melakukan penegakkan hukum atas pelanggaran
3.      Mengeluarkan peraturan mengenai perizinan bursa efek dan lembaga terkait lainnya, perilaku yang dilarang bagi manajer investasi, pedoman mengenai bentuk dan isi propektus ringkas dalam rangka penawaran umum dan masih banyak lagi peraturan lainnya
4.      Memajukan pasar modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
            Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Emiten
            Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum
1.      Emiten saham menjual saham melalui penawaran umum baik penawaran umum perdana (initial public offering, IPO) kepada investor publik, penawaran kepada pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran kepada pemegang saham berikutnya (seasoned equity offering)
2.      Emiten obligasi menjual obligasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya.












Bursa Efek
    Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.

Self Regulatory Organizations (SRO)
            SRO adalah organisasi yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Saat ini SRO terdiri dari tiga pihak yaitu bursa efek (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
1.      Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi secara teratur, wajar dan efisien. Salah satu lembaga LKP adalah PT Kliring Penjaminan efek Indonesia (KPEI)
2.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Salah satu lembaga LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Perusahaan Efek
            Perusahaan efek atau disebut perusahaan sekuritas (securities companies) adalah perusahaan yang memiliki satu atau gabungan tiga kegiatan berikut :
1.      Penjamin emisi efek (underwriter)
Underwriteradalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual (full commitment and non full commitment). Contohnya adalah PT Indonesia Investmenst Indonesia (Indovest) dan PT Aseam indonesia.


2.      Perantara Pedagang Efek (broker dealer)
Broker dealer atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Di BEI perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari perantara pedagang efek inilah yang menjadi anggota bursa setelah memperoleh persetujuan. Salah satu perantara ini adalah PT Danareksa Sekuritas. Orang yang betindak untuk perusahaan pialng adalah Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
3.      Manajer Investasi (investmens manager)
Investments manager  adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Orang yang bertindak mengelola portofolio tersebut adalah Wakil Manajer Investasi (WMI)

Lembaga Penunjang Pasar Modal
            lima lembaga penunjang pasar modal berikut ini merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat.
1.      Biro Administrasi Efek (Securities Administration Beresu)
Securities Administration Beresu adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek seperti Adimitra Tarnsferindo, Ficomindo Buana Registar,dll.
2.      Kustodian (Custodian)
Custodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk deviden, bunga dan hak lain. Contohnya adalah PT Bank Central Asia Tbk.
3.      Wali Amanat (Trustee)
Trustee adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
4.      Penasihat Investasi (Investments Advisor)
Investments Advisor adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek.
5.      Pemeringkat Efek (Rating Agencies)
Rating Agencies merupakan lembaga yang dapat memnjembatani informasi antar emitten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perushaan. 2 perusahaan pemeringkat efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.

Profesi Penunjang Pasar Modal
1.      Akuntan Publik
Membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek.
2.      Notaris
Berperan ketika emiten, perusahaan ekuitas dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan
3.      Perusahaan penilai
Berperan dalam penentuanai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.

Investor
Investor disebut juga pemodal adalah pihak yang menginvestasikan dana pada sekuritas. Investor dapat dibedakan ke dalam investor perorangan dan invesit institusional.
1.      Investor perorangan
Investor yang mewakili dirinya sendiri dari berabagai profesi seperti karyawan, pengusaha, ibu rumah tangga dan sebagainya.
2.      Investor institusional
Investor yang dari berbagai lembaga seperti reksa dana, asuransi, dana pensiun,dll


Tabel 3. Transaksi Perdagangan Saham di indonesia
 
OJK transaksi saham.jpg





























2.2  MEKANSIME PERDAGANGAN EFEK DI PASAR MODAL
Mekanisme Perdagangan di Pasar Perdana
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
Sebelum memutuskan investasinya, investor dapat  memulai dengan mempelajari  prospektus yang berisikan antara lain :
1.         Jenis usaha dan juga riwayat emiten
2.         Jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
3.        Tujuan dari penawaran perdana
4.        Prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan
5.        Kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian    deviden
6.        Kinerja keuangan secara historis
7.        Agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
8.        Jadwal pelaksanaan penawaran perdana

Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
Proses perdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli  atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Fraksi harga adalah memesan saham ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga. Fungsinya dalam perdagangan sekuritas adalah untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.

2.3  HUBUNGAN INVESTOR DAN PIALANG (BROKER)
1.                  Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran investasi dan strategi investasi yang sekiranya tepat bagi investor.Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening jika diinginkan investor.
2.                  Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual.
3.      Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya. Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding Deep-discount broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service broker.

Margin
Investor dapat membeli sekuritas baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian pinjaman.Denagn menggunakan margin account, investor dapat membeli sekuritas secara kredit dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam ini disebut pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari pialang dengan dibebani suatu tingkat bunga tertentu.

Short Seales
Secara definisi, short selling adalah penjualan yang penjualnya sebenarnya tidak memilki sekuritas yang dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position dalam sekuritas tersebut. Investor melakukan short sale dengan cara investor meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.

2.4  INDEKS PASAR SAHAM

Pengertian Indeks Harga Saham
Informasi mengenai kinerja pasar saham seringkali diringkas dalam suatu indeks yang disebut indeks pasar saham (stock market indexes). Indeks pasar saham merupakan indikator yang mencerminkan kinerja saham-saham di pasar. Karena merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga-harga saham, maka indeks pasar saham juga disebut indeks harga saham (stock price index).
Jenis-jenis Indeks Harga Saham
1.        Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau composite stock pricemenggunakan seluruh saham tercatat sebagai komponen penghitungan indeks. Masing-masing pasar modal memiliki indeks yang dibentuk berdasarkan saham-saham yang dipakai sebagai dasar dalam penghitungan indeks harga.
2.        Indeks LQ45 terdiri dari 45 saham di BEI dengan likuiditas yang tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar serta lolos seleksi menurut beberapa kriteria pemilihan. Kriteria tersebut antara lain;
·           Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di pasar reguler(rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
·           Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
·           Telah tercatat di BEI selama paling sedikit 3 bulan.
·           Kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah hari transaksi di pasar reguler.
3.        Indeks Kompas 100 pada prinsipnya sama dengan LQ45, yakni terkait dengan isu likuiditas saham. Dalam hal ini yang dipakai sebagai dasar penghitungan indeks adalah 100 saham teraktif. Secara lebih spesifik proses pemilihan 100 saham mempertimbangkan frekuensi transaksi, nilai transaksi dan kapitalisasi pasar serta kinerja fundamental dari saham-saham tersebut.
4.        Indeks Sektoral BEI merupakan sub-indeks dari IHSG. Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk dalam masin-masing sektor. Semua saham yang tercatat di BEI diklasifikasikan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan oleh BEI. Selain 9 sektor tersebut, BEI juga menghitung indeks industri manufaktur yang merupakan indeks gabungan dari tiga sektor industri. Hasilnya adalah 10 indeks sektoral.
5.        Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam dan termasuk saham yang likuid. Jakarta Isalamic Index dimaksudkan sebagai tolok ukur  untuk mengukur kinerja investasi pada saham dengan basis syariah dan diharapkan dapat neningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi secara syariah.
6.        Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan, kedua indeks ini dikeluarkan BEI untuk menyediakan indikator dalam memantau perkembangan saham-saham yang masuk dalam masing-masing papan pencatatan. 

Metode perhitungan indeks harga saham

Indeks Harga Saham Individu
Secara sederhana rumus untuk menghitung indeks harga saham adalah berikut ini.

IHS=( Ht/Ho)x 100%
HIS = Indeks harga saham
Ht = Harga pada waktu yang berlaku
Ho= Harga pada waktu dasar

Indeks Harga Saham Gabungan
Situasi pasar secara umum baru dapat diketahui jika kita mengetahui indeks harga saham gabungan. Untuk perhitungan indeks harga saham gabungan ini, caranya hampir sama dengan menghitung indeks harga saham individual, tetapi harus menjumlahkan seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung indeks harga saham gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut.

IHSG=(∑Ht/∑Ho) x 100%

∑Ht = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku
∑Ho= Total harga semua saham pada waktu dasar

2.5  PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar Modal Indonesia telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia, namun perkembangannya mengalami masa pasang – surut akibat berbagai faktor, mulai dari Perang Dunia I dan II hingga perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI). Dalam 2 dasawarsa selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Indonesia mengalami stagnasi sehubungan dengan dihentikannya kegiatan Pasar Modal sepanjang dekade 1960-an hingga akhir pertengahan 1970-an. Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.
Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Sejak itu, BEJ tumbuh pesat berkat sejumlah pencapaian di bidang teknologi perdagangan, antara lain dengan komputerisasi perdagangan melalui sistem Jakarta Automated Trading System Tahun 2007 menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26 pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28 Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008. Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun 2009 dan 46,13% pada tahun 2010

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
Pasar modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.

3.2    Saran
Dan diharapkan dalam makalah ini, semua kalangan masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya investasi, karena menyangkut kehidupan di masa yang akan datang sehingga mampu mempertahankan tingkat pendaptan di atas daya beli saat inflasi pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA
Tandelilin, E. (2010). PORTOFOLIO dan INVESTASI.Yogyakarta: KANISIUS.



JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

1 Response to "MAKALAH TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN"

  1. Halo, namaku adalah. Ahmad Maria Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial, dan putus asa, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Saron Scott pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar 5.000 euro dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah itu diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi Ny. Sharon Scott melalui email: sharonscottloanfirm007@mail.com whatsapp +44142803646
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ahmadmaria636@gmail.com
    Sekarang, aku akan selalu mengucapkan terima kasih ma aku mencintaimu

    ReplyDelete