KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. karena dengan rahmat dan karunia-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas Aspek Hukum dalam Bisnis. Makalah ini disusun
berdasarkan apa yang kami peroleh dari berbagai sumber.
Kami
berharap makalah ini dapat membantu kesadaran pembaca agar lebih memahami
bahasa Indonesia. Kami berharap pembaca dapat memberikan dukungan dan saran
demi penyempurnaan makalah ini karna kami merasa masih bnayak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.
Padang, Februari 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Sekarang ini sangat
penting bagi kita untuk mengetahui dan juga menaati hukum yang berlaku di
negara kita demi tercapainya kehidupan yang baik dan selaras. Tentu saja dalam
hukum ini ada sebuah ilmu yang dapat menumbuhkembangkan hukum itu sendiri.
Disini kami akan merangkum dan menginformasikan kepada anda pengertian ilmu hukum yang
secara tidak langsung akan memberikan gambaran apa itu hukum dan juga apa yang
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum itu sendiri. Ilmu hukum sendiri dapat
diartikan secara sederhana sebagai ilmu yang secara fokus menelaah dan juga
membahas mengenai hukum. Dalam hal ini pengertian tersebut dapat menjadi sangat
panjang, lebar dan luas pembahasannya baik itu dari sisi subjek, objek dan
lain-lainnya.
Sekarang ini sangat banyak para ahli yang mengemukakan
pendapatnya mengenai permasalahan hukum, sehingga tidak sedikit pula pendapat
yang membahas mengenai deskripsi dari ilmu hukum sendiri. Salah satu pakar yang
berpendapat adalah Satjipto Rahardjo yang mengemukakan pendapatnya mengenai
ilmu hukum. Menurutnya ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan
dan menelaah secara rinci hukum. Dari pandangannya ilmu hukum sendiri mencakup
segala hal yang behubungan dengan hukum, sehingga dari pendapat tersebut kita
bisa lihat cakupan dari ilmu hukum ini sangat luas bahkan ada yang berpendapat
bahwa batas dari ilmu hukum tidak dapat ditentukan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2. Sistem Hukum Indonesia
Indonesia
merupakan negara hukum. Hal
ini terlihat jelas Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang
menyebutkan bahwa "Negara
Indonesia merupakan negara hukum" . Maka
tidak bisa dipungkiri dan menjadi kewajiban bahwa tata-cara pelaksanaan
pemerintahan harus berdasarkan hukum yang ada.
Sistem merupakan satu kesatuan
susunan, dimana masing-masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan
hakikatnya, tetapi dilihat dari fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan
tersebut.
Selain pengertian tersebut, menurut Shrode
dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat
kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang terhubung satu sama lain.
Pemahaman ini menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian
tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan
tersebut.
Sedangkan pengertian hukum sendiri masih sulit untuk di
definisikan, karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang dikaji. Prof.
Van Apeldoorn mengatakan bahwa :definisi hukum sangat sulit dibuat karena
tidak mungkin untuk mendefinisikan sesuai dengan kenyataan". Semua
pengertian tokoh adalah untuk mendekati pengertian hukum dari sudut pandang
masing-masing dengan dipengaruhi lingkungan dan paradigma yang diperoleh dari
pembelajaran yang dilakukan.
Beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh beberapa
pakar hukum antara lain:
1.
Leon Duguit mengatakan bahwa hukum ialah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran
terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama pada pelakunya.
2.
S.M. Amin, S.H mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan
manusia.
3.
Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.
Aristoteles mengatakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Itulah berbagai pengertian dari sistem dan
hukum. Sedangkan sistem hukum sendiri bisa diartikan sebagai
satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama
sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum merupakan suatu sistem : artinya
hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub
sistem). dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh
bertentangan satu sama lain. Sub sistem hukum terdiri dari Struktur hukum,
substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga sub sistem itu tidak dapat dipisahkan
dan tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya.
Sistem
Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan
hukum adat. Namun sebagian besar sistem hukum di indonesia dipengaruhi oleh
sistem hukum eropa, khususnya dari Belanda karena faktor historis Indonesia
yang pernah menjadi jajahan dari bangsa Belanda. Pemakaian hukum agama, karena
sebagian masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum islam
sangat terasa, terutama dalam masalah Hukum pernikahan,
kewarisan atau yang
lebih kedalam hukum perdata. Pemakaian hukum adat yang masih berlaku di
berbagai wilayah pun tidak bisa di hindarkan, karena memang di berbagai daerah,
hukum adat masih menjadi pedoman yang kuat dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat adat.
3. Tujuan
Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
4.
Pembagian Hukum
Hukum secara umum
dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana
merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara
para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu
benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain
menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana
pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada
saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama,
dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil :
Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata :
Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang :
Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·
Hukum Tata Negara
·
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu
negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama
lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara),
·
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
·
mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b) Hukum
Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara
dengan warganegara.
BAB III
PENUTUP
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada
hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
Muchsin, Ikhtisar
Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006
Pound,
Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, (Terj.) Muhammad radjab, Penerbit
Bhratara, Jakarta, 1996.
Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar
Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
http://www.search.ask.com/web?l=dis&q=pengertian+hukum+secara+umum&o=APN10644&apn_dtid=^BND533^YY^ID&shad=s_0027&gct=ds&apn_ptnrs=^AG5&d=533-135&atb=sysid%3D533%3Aappid%3D135%3Auid%3Dac5d56cd678dd1a1%3Auc2%3D709%3Atypekbn%3D1.1%3Asrc%3Dds%3Ao%3DAPN10644%3Atg%3D&p2=^AG5^BND533^YY^ID
0 Response to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM DAN SISTEM HUKUM DIINDONESIA"
Post a Comment