MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM DAN SISTEM HUKUM DIINDONESIA

 HUKUM DAN SISTEM HUKUM DIINDONESIA




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas Aspek Hukum dalam Bisnis. Makalah ini disusun berdasarkan apa yang kami peroleh dari berbagai sumber.
Kami berharap makalah ini dapat membantu kesadaran pembaca agar lebih memahami bahasa Indonesia. Kami berharap pembaca dapat memberikan dukungan dan saran demi penyempurnaan makalah ini karna kami merasa masih bnayak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.

                                                                                               
Padang,  Februari 2017


Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
Sekarang ini sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan juga menaati hukum yang berlaku di negara kita demi tercapainya kehidupan yang baik dan selaras. Tentu saja dalam hukum ini ada sebuah ilmu yang dapat menumbuhkembangkan hukum itu sendiri. Disini kami akan merangkum dan menginformasikan kepada anda pengertian ilmu hukum yang secara tidak langsung akan memberikan gambaran apa itu hukum dan juga apa yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum itu sendiri. Ilmu hukum sendiri dapat diartikan secara sederhana sebagai ilmu yang secara fokus menelaah dan juga membahas mengenai hukum. Dalam hal ini pengertian tersebut dapat menjadi sangat panjang, lebar dan luas pembahasannya baik itu dari sisi subjek, objek dan lain-lainnya.
Sekarang ini sangat banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai permasalahan hukum, sehingga tidak sedikit pula pendapat yang membahas mengenai deskripsi dari ilmu hukum sendiri. Salah satu pakar yang berpendapat adalah Satjipto Rahardjo yang mengemukakan pendapatnya mengenai ilmu hukum. Menurutnya ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan dan menelaah secara rinci hukum. Dari pandangannya ilmu hukum sendiri mencakup segala hal yang behubungan dengan hukum, sehingga dari pendapat tersebut kita bisa lihat cakupan dari ilmu hukum ini sangat luas bahkan ada yang berpendapat bahwa batas dari ilmu hukum tidak dapat ditentukan.

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.      Sistem Hukum Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini terlihat jelas Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia merupakan negara hukum" . Maka tidak bisa dipungkiri dan menjadi kewajiban bahwa tata-cara pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang ada.
Sistem merupakan satu kesatuan susunan, dimana masing-masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat dari fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. 
Selain pengertian tersebut, menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang terhubung satu sama lain. Pemahaman ini menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sedangkan pengertian hukum sendiri masih sulit untuk di definisikan, karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa :definisi hukum sangat sulit  dibuat karena tidak mungkin untuk mendefinisikan sesuai dengan kenyataan". Semua pengertian tokoh adalah untuk mendekati pengertian hukum dari sudut pandang masing-masing dengan dipengaruhi lingkungan dan paradigma yang diperoleh dari pembelajaran yang dilakukan.

Beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum antara lain: 
1. Leon Duguit mengatakan bahwa hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama pada pelakunya.
2. S.M. Amin, S.H mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
3. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4. Aristoteles mengatakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. 
Itulah berbagai pengertian dari sistem dan hukum. Sedangkan sistem hukum sendiri bisa diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. 
Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem). dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Sub sistem hukum terdiri dari Struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga sub sistem itu tidak dapat dipisahkan dan tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya. 

Sistem Hukum di Indonesia 
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Namun sebagian besar sistem hukum di indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum eropa, khususnya dari Belanda karena faktor historis Indonesia yang pernah menjadi jajahan dari bangsa Belanda. Pemakaian hukum agama, karena sebagian masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum islam sangat terasa, terutama dalam masalah Hukum pernikahan, kewarisan atau yang lebih kedalam hukum perdata. Pemakaian hukum adat yang masih berlaku di berbagai wilayah pun tidak bisa di hindarkan, karena memang di berbagai daerah, hukum adat masih menjadi pedoman yang kuat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat adat. 

3.      Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
4.      Pembagian Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.















BAB III
PENUTUP
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.












DAFTAR PUSTAKA



Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006

Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, (Terj.) Muhammad radjab, Penerbit Bhratara, Jakarta, 1996.

Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.


http://www.search.ask.com/web?l=dis&q=pengertian+hukum+secara+umum&o=APN10644&apn_dtid=^BND533^YY^ID&shad=s_0027&gct=ds&apn_ptnrs=^AG5&d=533-135&atb=sysid%3D533%3Aappid%3D135%3Auid%3Dac5d56cd678dd1a1%3Auc2%3D709%3Atypekbn%3D1.1%3Asrc%3Dds%3Ao%3DAPN10644%3Atg%3D&p2=^AG5^BND533^YY^ID

JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG HUKUM DAN SISTEM HUKUM DIINDONESIA"

Post a Comment