MAKALAH PERIKATAN ATAU PERJANJIAN ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

PERIKATAN ATAU PERJANJIAN


Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang teori lahirnya perjanjian ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai teori lahirnya perjanjian. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini berguna bagi penulis dan yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahn kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.
Makassar, Maret 2017
Penulis













Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................ iii
Bab I Pendahuluan 
1.      Latar Belakang .............................................................................................................4
2.      Rumusan Masalah .......................................................................................................4
3.      Tujuan Masalah ...........................................................................................................4
Bab II Pembahasan                                                                                 
1.      Pengertian Perikatan ..................................................................................................5
2.      Teori-teori Tentang Saat Lahirnya Perjanjian ...........................................................6
3.      Teori-Teori Saat Lahirnya Perjanjian Melalui Surat Menyurat ................................8
Bab III Penutup                                                                                      
1.      Kesimpulan ..............................................................................................................10
Daftar Pustaka                           















Bab I
Pendahuluan

1.      Latar Belakang
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
1.      Rumusan Masalah
2.      Apa pengertian perjanjian?
3.      Sebutkan teori-teori tentang saat lahirnya perjanjian?
4.      Sebutkan teori-teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat?

1.      Tujuan Masalah
2.      Menjelaskan pengertian perikatan
3.      Menyebutkan dan menjelaskan teori-teori tentang saat lahirnya perjanjian
4.      Menyebutkan dan menjelaskan teori-teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat


Bab II
Pembahasan
1.      Pengertian Perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Berdasarkan pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KHUPPerdata dikenal adanya asas konsesual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsesnsi/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dala bw bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsesus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam kontrak. Seorang dikatakan memebrikan persetujuan/kesepakatannya jika ia emmang menghendaki apa yang disepakati. Jadi, pertemuan kehendak dari pihak yang menwarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan/kontrak/perjanjian.

1.      Teori-teori tentang saat lahirnya Perjanjian
2.      Teori kehendak(Wilstheorie)
Menurut teori kehendak, bahwa perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Apabila terjadi ketidakwajaran, kehendaklah yang menyebabkan terjadinya perjanjian. Kelemahan teori ini menimbulkan kesulitan apabila tidak ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan.
2.      Teori govermgling
Teori ini memberikan kepada perbuatan pihak-pihak  perjanjian bahwa setiap orang harus bertanggungjawab  sendiri tehadap kekeliruan dari ucapan, tulisan dan sikap atau syaratnya. Prinsip dari teori tersebut menjadi logis karena siapapun yang melakukan kekeliruan dan membahayakan atau merugkan orang lain maka harus bertanggungjawab. Berapa banyak orang akan menangung kerugianapabila pihak yang merugikan dapat dibebankan dari tanggung jawab hanya karna alasan keliru melakukan suatu perbuatan.
Dengan demikian menuntut toeri ini bahwa setiap orang atau pihak harus menerima konsekuensi terhadap perbuatannya sendiri dalam bentuk kewajiban menangung segala perbuatan yang telah dilakukannya.
3.      Teori pernyataan(Uitings Theorie)
Jika teori kehendak menyatakan bahwa saat lahirnya perjanjian pada saat lahirya kehendak maka teori pernyataan merupakan kebalikannnya yaitu bahwa kehendak memang sudah dapat dipegangi sebagai patokan saat lahirnya kesepakatan dalam perjanjian karena kehendak seseorang belum bisa dibaca atau diktehaui sekaligus tidak dapat dibuktikan secara yuridis dan hanya melalui pernyataan seseorang dapat dipastikan kehendak seseorang.
Kelemahan teori pernyataan karena teori pernyataan hanya berfokus pada pernyataan dan tidak memeprhatika kehendak seseorang. Sehingga terdapat potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat keseuaian antara kehendak dan pernyataan.

4.      Teori kepercayaan (vertrouwens theorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak secara objektif dan diterima oleh pihak yang menwarkan. Dasar lahirnya teori keercayaan  adalah untuk mengatasi kelemahan-kelemahan teori kehendak dan teori perjanjian, menurut R. Pound bahwa teori kepercayaan menyatakan “unsur kepercayaan atau penghargaan yang ditimbulkan oleh pernyataan seseorang turut berperan menjadi unsur yang menentukan ada atau tidaknya sepakat.
5.      Teori Ucapan
Teori ucapan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menerima penwaran itu menyatakan bahwa ia menerima penwaran itu. Jadi, dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat baru menjatuhkan blopoint untuk menyatakan menerima., kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat yeoritis karena dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.
6.      Teori pengiriman
Kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penwaran mengirimkan telegram. Krtik terhadap teori ini, bagaimana hal itu bisa diketahui. Bisa saja, walau sudah dikirm tetapi tidak diketahui oleh pihak yang menwarkan. Teori ini juga sangat teotis, dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.
7.      Teori pengetahuan
Kesepakatan terjadi apabila hak yang menwarkan itu mengetahui adanya acceptatie (penerimaan), tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung. Kritik terhadap teori ini bagaimana isi penerimaan itu apabila ia mengetahui isi penerimaan itu apabila ia belum menerimanya.
Teori pengetahuan ini agak mudah dibuktikan apalagi jika penerimaan itu dikirm via pos, karena ketika dikirim, maka pihak pos pasti membertikan resi pengiriman surat tanggal mencantumkan antara lain tanggal pengiriman, stempel pos, biaya pengiriman, alamat pengirim dan alamat tujuan serta jangka waktu sampainya surat pengiriman ke alamat tujuan bisa diperiksa.


1.      Teori-teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat
2.      Teori lahirnya kemauan
Teori ini menyatakan bahwa perjanjian terjadi apabila surat penwaran telah melahirkan kemauan penerima tawaran. Apabila penwaran dilakukan melaui surat, maka kemauan pihak penerima penawaran dinyatakn lahir ketika atau saat pihak penerima tawaran mulai menulis surat pernyataan menerima tawaran.
Teori ini menimbulkan kesulitan dalam penerapannya jika:
A). Jika surat penerimaan tidak mencantumkan tanggal mulainya ditulis surat penerimaan itu, sehingga tidak dapat dibuktikan kapan surat penerimaan itu mulai ditulis
B). Kalau surat oenerimaan tawaran itu mencantumkan tanggal kapan ditulis, masalah kemudian bisa saja surat penerimaan tawaran ditulis spada bulan  januari 2013 dan nanti dikirm pada bulan maret. Apabila kesepakatan dianggap terjadi pada saat mulai penerimaan maka akibat hukumnya adalah sejak bulan januari. Perjanjian  telah mengikat kedua belah pihak, padahal kesepakatan waktu januari hingga maret. Pihak penerimaan tawaran masih berhak untuk tidak mengirim surat penerimaan ini.
2.      Teori saat mengirim surat penerimaan
Teori ini menekankan bawah perjanjian dinyatakan terjadi atau lahir pada saat surat pernyataan menerima tawaran oleh pihak penerima tawaran telah dikirm kepada pihak yang menawarkan. Menurut Ahmadi Miru bahwa teori ini menyakana bahwa lahirnya kesepakatan adalah pada saat pengiriman jawaban yang isinya penerimaan atas penawaran yang diterimanya dari pihak lain.
Dengan demikian, apabila penerima tawaran menerima tawaran pihak penerima yang dinyatakan dalam bentuk surat yang hanya menyetujui penwaran, pada saat itu belum bisa dianggap telah terjadi kesepakatan, tetapi nanti setelah surat tersebut dikirm barulah dianggap terjadi kesepakatan.
3.      Teori saat menerima surat penerimaan
Teori ini menyatakan bahwa pernjanjian dinyatakan sudah lahir pada saat pihak penawar telah menerima surat pernyataan menerima tawaran sampai diterima oleh pihak yang menwarkan. Demikian juga Ahmadi Miru menyatakan bahwa maksud teori ini adalah kesepakatan itu terjadi manakalah jawaban atas penwaran yang berisi tentang penerimaan penwaran tersebut telah diterima oleh pihak yang berwenang.
4.      Teori saat mengetahui isi surat penerimaan
Teori ini menekankan bahwa perjanjian baru dinyatakan lahir pada saat pihak yang menawarkan telah membuka dan membaca surat penerimaan dari pihak yang menerima tawaran. Menrut Ahmadi Miru bahwa maksud teori ini adalah bahwa terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang mengajukan penawaran mengetahui adanya penerimaan penawaran tersebut.


Bab III
Penutup
1.      Kesimpulan
Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Adapun teori tentang saat lahirnya perjanjian;
1.      Teori Kehendak
2.      Teori pernyataan
3.      Teori Ucapan
4.      Teori Pengiriman
5.      Teori Kehendak
6.      Teori Penerimaan
7.      Teori Kepercayaan
Adapun teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat
1.      Teori lahirnya kemauan
2.      Teori saat mengirim suatu penerimaan
3.      Teori saat menerima surat penerimaan
4.      Teori saat mengetahui isi surat penerimaan



Daftar Pustaka

Dr. Marilang, SH., M.Hum. Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Makassar, 2015

JIka Sobat ingin mendapatkan semua makalah yang ada di website ini secara gratis siilahkan klik tombol Subscribe yang ada dibawah ini, dan Perlu diketahui Setelah Sobat Mendaftarkan Email Jangan Lupa Konfirmasi Link yang di Kirim Ke Email Agar Pemberitahuannya Aktif:

0 Response to "MAKALAH PERIKATAN ATAU PERJANJIAN ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"

Post a Comment