MAKALAH PERIKATAN ATAU PERJANJIAN ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PERIKATAN ATAU PERJANJIAN
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang teori lahirnya perjanjian ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai teori lahirnya
perjanjian. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya makalah ini berguna bagi penulis dan yang membacanya.
Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahn kata-kata yang kurang
berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa
depan.
Makassar,
Maret 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................
iii
Bab I Pendahuluan
1. Latar
Belakang .............................................................................................................4
2. Rumusan
Masalah .......................................................................................................4
3. Tujuan
Masalah ...........................................................................................................4
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian
Perikatan ..................................................................................................5
2. Teori-teori
Tentang Saat Lahirnya Perjanjian
...........................................................6
3. Teori-Teori
Saat Lahirnya Perjanjian Melalui Surat Menyurat ................................8
Bab III
Penutup
1.
Kesimpulan ..............................................................................................................10
Daftar
Pustaka
Bab I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan
tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau
undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus
dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas
dimasukkan di dalamnya.
1. Rumusan
Masalah
2. Apa
pengertian perjanjian?
3. Sebutkan
teori-teori tentang saat lahirnya perjanjian?
4. Sebutkan
teori-teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat?
1. Tujuan
Masalah
2. Menjelaskan
pengertian perikatan
3. Menyebutkan
dan menjelaskan teori-teori tentang saat lahirnya perjanjian
4. Menyebutkan
dan menjelaskan teori-teori saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian
Perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang
berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan
suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4
syarat:
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.
Suatu pokok persoalan tertentu.
4.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat
subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam
hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan)
maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya
unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal)
maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Berdasarkan pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KHUPPerdata
dikenal adanya asas konsesual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsesnsi/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dala bw bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsesus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam kontrak. Seorang dikatakan
memebrikan persetujuan/kesepakatannya jika ia emmang menghendaki apa yang
disepakati. Jadi, pertemuan kehendak dari pihak yang menwarkan dan kehendak
dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan/kontrak/perjanjian.
1. Teori-teori
tentang saat lahirnya Perjanjian
2. Teori
kehendak(Wilstheorie)
Menurut teori kehendak, bahwa perjanjian itu terjadi
apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Apabila terjadi
ketidakwajaran, kehendaklah yang menyebabkan terjadinya perjanjian. Kelemahan teori
ini menimbulkan kesulitan apabila tidak ada persesuaian antara kehendak dan
pernyataan.
2. Teori
govermgling
Teori ini memberikan kepada perbuatan
pihak-pihak perjanjian bahwa setiap orang harus bertanggungjawab
sendiri tehadap kekeliruan dari ucapan, tulisan dan sikap atau syaratnya.
Prinsip dari teori tersebut menjadi logis karena siapapun yang melakukan
kekeliruan dan membahayakan atau merugkan orang lain maka harus
bertanggungjawab. Berapa banyak orang akan menangung kerugianapabila pihak yang
merugikan dapat dibebankan dari tanggung jawab hanya karna alasan keliru
melakukan suatu perbuatan.
Dengan demikian menuntut toeri ini bahwa setiap orang
atau pihak harus menerima konsekuensi terhadap perbuatannya sendiri dalam
bentuk kewajiban menangung segala perbuatan yang telah dilakukannya.
3. Teori
pernyataan(Uitings Theorie)
Jika teori kehendak menyatakan bahwa saat lahirnya
perjanjian pada saat lahirya kehendak maka teori pernyataan merupakan
kebalikannnya yaitu bahwa kehendak memang sudah dapat dipegangi sebagai patokan
saat lahirnya kesepakatan dalam perjanjian karena kehendak seseorang belum bisa
dibaca atau diktehaui sekaligus tidak dapat dibuktikan secara yuridis dan hanya
melalui pernyataan seseorang dapat dipastikan kehendak seseorang.
Kelemahan teori pernyataan karena teori pernyataan
hanya berfokus pada pernyataan dan tidak memeprhatika kehendak seseorang.
Sehingga terdapat potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat
keseuaian antara kehendak dan pernyataan.
4. Teori
kepercayaan (vertrouwens theorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat
pernyataan kehendak dianggap layak secara objektif dan diterima oleh pihak yang
menwarkan. Dasar lahirnya teori keercayaan adalah untuk mengatasi
kelemahan-kelemahan teori kehendak dan teori perjanjian, menurut R. Pound bahwa
teori kepercayaan menyatakan “unsur kepercayaan atau penghargaan yang
ditimbulkan oleh pernyataan seseorang turut berperan menjadi unsur yang
menentukan ada atau tidaknya sepakat.
5. Teori Ucapan
Teori ucapan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang
menerima penwaran itu menyatakan bahwa ia menerima penwaran itu. Jadi, dilihat
dari pihak yang menerima, yaitu pada saat baru menjatuhkan blopoint untuk
menyatakan menerima., kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat
yeoritis karena dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.
6. Teori
pengiriman
Kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima
penwaran mengirimkan telegram. Krtik terhadap teori ini, bagaimana hal itu bisa
diketahui. Bisa saja, walau sudah dikirm tetapi tidak diketahui oleh pihak yang
menwarkan. Teori ini juga sangat teotis, dianggap terjadinya kesepakatan secara
otomatis.
7. Teori
pengetahuan
Kesepakatan terjadi apabila hak yang menwarkan itu
mengetahui adanya acceptatie (penerimaan), tetapi penerimaan itu belum
diterimanya (tidak diketahui secara langsung. Kritik terhadap teori ini
bagaimana isi penerimaan itu apabila ia mengetahui isi penerimaan itu apabila
ia belum menerimanya.
Teori pengetahuan ini agak mudah dibuktikan apalagi
jika penerimaan itu dikirm via pos, karena ketika dikirim, maka pihak pos pasti
membertikan resi pengiriman surat tanggal mencantumkan antara lain tanggal
pengiriman, stempel pos, biaya pengiriman, alamat pengirim dan alamat tujuan
serta jangka waktu sampainya surat pengiriman ke alamat tujuan bisa diperiksa.
1. Teori-teori
saat lahirnya perjanjian melalui surat menyurat
2. Teori
lahirnya kemauan
Teori ini menyatakan bahwa perjanjian terjadi apabila
surat penwaran telah melahirkan kemauan penerima tawaran. Apabila penwaran
dilakukan melaui surat, maka kemauan pihak penerima penawaran dinyatakn lahir
ketika atau saat pihak penerima tawaran mulai menulis surat pernyataan menerima
tawaran.
Teori ini menimbulkan kesulitan dalam penerapannya
jika:
A). Jika surat penerimaan tidak mencantumkan tanggal
mulainya ditulis surat penerimaan itu, sehingga tidak dapat dibuktikan kapan
surat penerimaan itu mulai ditulis
B). Kalau surat oenerimaan tawaran itu mencantumkan
tanggal kapan ditulis, masalah kemudian bisa saja surat penerimaan tawaran
ditulis spada bulan januari 2013 dan nanti dikirm pada bulan maret.
Apabila kesepakatan dianggap terjadi pada saat mulai penerimaan maka akibat
hukumnya adalah sejak bulan januari. Perjanjian telah mengikat kedua
belah pihak, padahal kesepakatan waktu januari hingga maret. Pihak penerimaan
tawaran masih berhak untuk tidak mengirim surat penerimaan ini.
2. Teori saat
mengirim surat penerimaan
Teori ini menekankan bawah perjanjian dinyatakan
terjadi atau lahir pada saat surat pernyataan menerima tawaran oleh pihak
penerima tawaran telah dikirm kepada pihak yang menawarkan. Menurut Ahmadi Miru
bahwa teori ini menyakana bahwa lahirnya kesepakatan adalah pada saat
pengiriman jawaban yang isinya penerimaan atas penawaran yang diterimanya dari
pihak lain.
Dengan demikian, apabila penerima tawaran menerima
tawaran pihak penerima yang dinyatakan dalam bentuk surat yang hanya menyetujui
penwaran, pada saat itu belum bisa dianggap telah terjadi kesepakatan, tetapi
nanti setelah surat tersebut dikirm barulah dianggap terjadi kesepakatan.
3. Teori saat
menerima surat penerimaan
Teori ini menyatakan bahwa pernjanjian dinyatakan
sudah lahir pada saat pihak penawar telah menerima surat pernyataan menerima
tawaran sampai diterima oleh pihak yang menwarkan. Demikian juga Ahmadi Miru
menyatakan bahwa maksud teori ini adalah kesepakatan itu terjadi manakalah
jawaban atas penwaran yang berisi tentang penerimaan penwaran tersebut telah
diterima oleh pihak yang berwenang.
4. Teori saat
mengetahui isi surat penerimaan
Teori ini menekankan bahwa perjanjian baru dinyatakan
lahir pada saat pihak yang menawarkan telah membuka dan membaca surat
penerimaan dari pihak yang menerima tawaran. Menrut Ahmadi Miru bahwa maksud
teori ini adalah bahwa terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang mengajukan
penawaran mengetahui adanya penerimaan penawaran tersebut.
Bab III
Penutup
1. Kesimpulan
Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat
1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag
bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak
berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut
dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar
penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak
memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan
tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim.
Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum
perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi
perjanjian.
Adapun teori tentang saat lahirnya perjanjian;
1. Teori
Kehendak
2. Teori
pernyataan
3. Teori Ucapan
4. Teori
Pengiriman
5. Teori
Kehendak
6. Teori Penerimaan
7. Teori
Kepercayaan
Adapun teori saat lahirnya perjanjian melalui surat
menyurat
1. Teori
lahirnya kemauan
2. Teori saat
mengirim suatu penerimaan
3. Teori saat
menerima surat penerimaan
4. Teori saat
mengetahui isi surat penerimaan
Daftar Pustaka
0 Response to "MAKALAH PERIKATAN ATAU PERJANJIAN ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"
Post a Comment